https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Sudah Ada PTSL, Kenapa masih Banyak Lahan Kebun Sawit di Bengkulu yang Belum Disertifikatkan?

Sudah Ada PTSL, Kenapa masih Banyak Lahan Kebun Sawit di Bengkulu yang Belum Disertifikatkan?

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: kilas.co.id

"Kami mengimbau kepada para pemilik kebun sawit di Bengkulu untuk segera mengurus sertifikat tanah."

KENDATI pemerintah sudah menyelenggarakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tapi kenapa masih banyak lahan sawit milik petani di Provinsi Bengkulu yang belum disertifikatkan?

Hal itu diakui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang mengungkapkan masih banyak kebun sawit di wilayah Bengkulu yang belum memiliki sertifikat tanah. Padahal kepemilikan sertifikat tanah bagi kebun sawit sebagai langkah yang mendukung keberlanjutan usaha petani sawit dan memberikan perlindungan hukum yang jelas.

"Saat ini, masih ada banyak kebun sawit di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat tanah. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan berdampak pada ketersediaan pendanaan serta pengembangan usaha para petani sawit," kata Gubernur Rohidin, Sabtu (23/3).

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya pemilik kebun sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

"Kami mengimbau kepada para pemilik kebun sawit di Bengkulu untuk segera mengurus sertifikat tanah. Pemerintah daerah akan memberikan dukungan dan mempermudah proses pengurusan sertifikat agar para petani sawit dapat memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan mereka," tegasnya.

Belum adanya sertifikat tanah bagi kebun sawit di Bengkulu juga berdampak pada akses pembiayaan dan program pemerintah yang ditujukan untuk sektor perkebunan. 

Dengan adanya sertifikat tanah, petani sawit dapat mengakses berbagai program dan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dengan lebih mudah dan merata.

"Dalam rangka mendukung pertumbuhan sektor perkebunan, terutama sektor sawit, kami mengajak para petani sawit untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Dengan demikian, mereka dapat mendapatkan akses pembiayaan dan berbagai program bantuan yang ditawarkan pemerintah seperti replanting dan sebagainya," ungkap Rohidin.

Menurut Rohidin, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk mempercepat PTSL dan pemberian sertifikat tanah bagi petani sawit. 

Terlebih diketahui biaya PTSL ini sekitar 200 ribu per sertifikat.  "Ini jelas sangat membantu masyarakat utamanya yang kurang mampu. Salah satu langkah untuk percepatan PTSL dengan membebaskan biaya BPHTB oleh pemda kabupaten-kota kota," terangnya.

Gubernur Rohidin mengajak para petani sawit di Bengkulu untuk memanfaatkan program tersebut dan segera mengurus sertifikat tanah, guna melindungi investasi mereka dan meningkatkan kesejahteraan di sektor perkebunan sawit.

"Kami minta petani sawit di kabupaten/kota di Bengkulu juga berkomitmen untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah bagi kebun sawit sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS