https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Sejumlah Perusahaan di Riau Belum Penuhi Kewajiban Memfasilitasi Kebun Plasma

Sejumlah Perusahaan di Riau Belum Penuhi Kewajiban Memfasilitasi Kebun Plasma

Ilustrasi kebun sawit di Riau. Foto: Dok. Elaeis  

Ternyata masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajibannya.

SELURUH perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat yang berada di sekitarnya, minimal 20 persen dari luas HGU yang dimiliki.

Ini tertuang dalam beberapa regulasi yang ada. Pertama, pada pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kemudian juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Lalu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021, yang disebutkan bahwa perusahaan yang belum memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari luas HGU mereka, maka diwajibkan menunaikannya. 

Akan tetapi, ternyata masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban itu, termasuk di Provinsi Riau yang memiliki kebun sawit terluas di Indonesia.

Edy Natar Nasution, di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Riau pada 30 Januari 2024 lalu, mengungkapkan bahwa ada 189 perusahaan perkebunan di Riau yang belum memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. 

Ini tertera dalam surat teguran yang ditujukannya kepada seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Riau. 

Disebutkan bahwa 26 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban itu berada di Kabupaten Indragiri Hulu, 19 perusahaan di Pelalawan, 8 perusahaan di Kuantan Singingi, dan 14 perusahaan di Indragiri Hilir.

Kemudian 20 perusahaan di Rokan Hilir, 12 perusahaan di Siak, 42 perusahaan di Rokan Hulu, 3 perusahaan di Pekanbaru, 10 perusahaan di Bengkalis, 35 perusahaan di Kampar.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS