Berita > Ragam
MK Lindungi Komunitas Hutan Adat, Sawit Watch: Kemenangan Besar bagi Hak-hak Masyarakat Hutan Adat

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo. Foto: wartakepri.co.id
Jakarta, myelaeis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang termuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja, Kamis (16/10).
Putusan ini memastikan komunitas hutan adat bebas dari sanksi administratif yang sebelumnya berlaku bagi aktivitas mereka di kawasan hutan.
Putusan MK ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan Sawit Watch bersama Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) pada akhir 2024.
Menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga sanksi yang diatur tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang tinggal di hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai putusan ini sebagai kemenangan besar bagi hak-hak masyarakat hutan adat.
"Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum penting untuk evaluasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja. Definisi masyarakat termasuk petani kecil yang melakukan aktivitas di hutan, sehingga mereka tidak lagi terkena sanksi administratif,” kata Achmad, kemarin.
Sebelumnya, dalam proses persidangan, Sawit Watch menghadirkan ahli dan saksi dari masyarakat terdampak.
Grahat Nagara, M.H., memberikan pandangan akademis yang mendukung gugatan, sementara masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, membagikan pengalaman nyata terkait kesulitan hidup mereka akibat sanksi yang berlaku sebelumnya.
Senada dengan itu, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menekankan bahwa putusan MK bisa menjadi dasar penguatan mekanisme reforma agraria, khususnya terkait penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Penataan hutan tidak seharusnya hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.
Dengan putusan ini, masyarakat hutan adat kini bisa melanjutkan kehidupan dan aktivitas tradisional mereka tanpa takut terkena sanksi hukum, selama aktivitas tersebut bukan untuk tujuan komersial. Sawit Watch bersama IHCS menyatakan akan memantau implementasi putusan MK dan menempuh jalur konstitusional jika hak masyarakat dilanggar.
Keputusan MK ini menjadi titik penting dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, sekaligus mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan turunan UU Cipta Kerja yang berdampak pada masyarakat di kawasan hutan.***