https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Minta Perlindungan Hukum bagi Petani Sawit, SPKS Surati Presiden Prabowo

Minta Perlindungan Hukum bagi Petani Sawit, SPKS Surati Presiden Prabowo

Ilustrasi petani sawit. Foto: asianagri.com

Jakarta, myelaeis.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum bagi petani sawit yang lahannya berada di kawasan hutan. 

Surat permohonan dengan nomor 078/EX/SPKS/X/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua SPKS Nasional, Sabarudin, dan dikirim pada pertengahan Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, SPKS menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan melalui kebijakan Penertiban Kawasan Hutan. 

Namun, organisasi petani ini juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan petani kecil yang mengandalkan hidupnya dari lahan yang secara administratif dikategorikan sebagai kawasan hutan.

“Kelestarian hutan memang penting, tapi banyak petani tidak memiliki hak atas tanah mereka dan tidak bisa mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena status lahan dianggap kawasan hutan,” tulis Sabarudin.

SPKS menyoroti sejumlah regulasi yang dianggap menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani. Antara lain, mekanisme penyelesaian penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang sebelumnya diatur Perpres No. 88 Tahun 2017 dan kini digantikan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, dinilai belum berjalan efektif. 

Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang diubah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi petani sawit yang tidak seharusnya terkena regulasi tersebut.

Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pemerintah, menurut SPKS, memicu keresahan karena dikhawatirkan petani kecil menjadi sasaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam suratnya, SPKS meminta Presiden untuk meninjau kembali PP No. 45 Tahun 2025, mengecualikan petani kecil dari target penertiban, serta mengembalikan mekanisme penyelesaian sengketa lahan melalui reforma agraria. 

Langkah ini dianggap penting agar kebijakan kehutanan tetap berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

“Perlindungan hukum dari Presiden akan menjadi dasar bagi petani sawit untuk membangun perkebunan berkelanjutan sekaligus mendukung hilirisasi sawit nasional,” cetusnya. 

Surat terbuka ini juga menjadi seruan moral dan politik dari petani sawit rakyat agar pemerintah memastikan kebijakan penataan kawasan hutan tidak justru meminggirkan mereka yang telah berkontribusi terhadap produksi dan keberlanjutan industri sawit Indonesia. 

Dengan perlindungan hukum yang tepat, petani kecil di kawasan hutan dapat bekerja dengan aman, produktif, dan tetap mendukung keberlanjutan perkebunan sawit nasional.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS