Ilustrasi limbah cair pabrik sawit. Foto: binasawitmakmur.com
Jakarta, myelaeis.com - Ternyata tersimpan potensi ekonomi dan energi yang luar biasa besar di balik limbah cair kelapa sawit, atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
POME, yang muncul dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah, mengandung senyawa organik tinggi. Jika dibiarkan tanpa pengolahan, senyawa ini bisa menghasilkan gas metana. Namun, dengan teknologi tepat, gas itu justru bisa menjadi sumber energi terbarukan.
Menurut Kementerian ESDM, POME dapat dimanfaatkan melalui proses penangkapan gas metana dan pengubahan menjadi listrik atau biogas.
Program ini menjadi bagian dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang diupayakan pemerintah untuk meningkatkan akses energi nasional. Secara nasional, potensi listrik dari pabrik kelapa sawit diperkirakan mencapai 15 GW, di mana 1,5 GW berasal dari POME.
Selain listrik, POME juga bisa diolah menjadi Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati) melalui proses fermentasi anaerob di biodigester.
Bakteri di dalamnya memecah senyawa organik hingga menghasilkan gas metana, yang kemudian dimurnikan, dikompresi, dan siap digunakan sebagai bahan bakar.
Menurut Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), POME di Indonesia berpotensi menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane per tahun, atau setara 1,1 miliar liter solar. Angka ini cukup menutupi sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi nasional.
Potensi ini yang membuat POME menjadi “incaran” dari sisi ekonomi. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah, baik untuk energi maupun bahan baku industri, sehingga tidak mengherankan jika kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME menarik perhatian aparat hukum.
Seperti diketahui, pemerintah pernah melarang ekspor sementara POME, CPO, RPO, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil pada 2022. Langkah ini untuk menurunkan harga minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pelanggaran kebijakan tersebut akan ditindak tegas karena prioritas utama adalah masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 28 April 2022 dan dicabut pada 23 Mei 2022 setelah stok domestik mencukupi.
Kini, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus tengah menyelidiki dugaan korupsi ekspor POME yang diduga terjadi saat larangan ini berlaku. Penggeledahan di kantor Bea dan Cukai menjadi salah satu langkah untuk mengungkap alur transaksi dan potensi kerugian negara yang sangat besar.
POME yang sebelumnya dianggap limbah kini justru menunjukkan nilai ekonomis tinggi, baik dari sisi energi maupun industri. Potensi ini, sayangnya, juga membuka celah bagi praktik korupsi, yang membuat aparat hukum harus sigap memastikan sumber daya strategis ini dikelola secara transparan dan berkelanjutan.***






