Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam gerakan penanaman pohon. Foto: detik.com
Pekanbaru, myelaeis.com - "Hampir 75 persen hutan ini hilang di Provinsi Riau. Hilangnya karena ada dua (penyebab), yang pertama kebakaran hutan, yang kedua deforestasi. Maka dari itu, perlu peran-peran kolaboratif kita semua."
Demikian dikatakan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan, Kamis (13/11).
Dijelaskan Kapolda, dari total sebelumnya hutan di Riau yang mencapai 5,6 juta hektare, kini hanya 1,4 juta hektare saja.
Polda Riau sendiri, lanjutnya, telah melakukan langkah-langkah dalam upaya melindungi hutan di Bumi Lancang Kuning melalui konsep Green Policing yang dimulai sejak Maret 2025.
Upaya nyata dilakukan Polda Riau dengan melakukan penanam pohon dari sekolah-sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga kalangan civitas akademika.
"Total hampir 60.000 pohon yang sudah ditanam dalam waktu 7 bulan. Kemungkinan juga sudah hampir 70.000 yang kita tanam," ungkapnya.
Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini hanya sebagian dari upaya restorasi sebagai langkah preventif. Upaya ini dilakukan secara masif dan digelorakan terus.
"Dalam Undang-Undang Rehabilitasi Lingkungan itu dilakukan setelah ada kerusakan lingkungan atau ada kebakaran hutan. Namun kita majukan restorasi itu di depan," katanya.
Herry Heryawan menyampaikan kegiatan penanaman pohon terus dilakukan, mengingat permasalahan utama yang ada di Provinsi Riau ini 80 persennya adalah masalah lingkungan hidup.
Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif untuk mengubah mindset masyarakat agar tercipta sebuah keteraturan sosial.
Selain restorasi, Polda Riau juga berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup.
"Jadi, law enforcement, upaya represif harus kita lakukan bersama-sama," imbuhnya. Maka saya ingin penegakan hukum itu dilakukan secara masif," tandasnya.
Kapolda juga mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2025 lalu dapat teratasi hanya dalam dua minggu. Ini berkat kolaborasi seluruh instansi.
"Tanpa peran kolaboratif, tanpa peran bersama, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik," bebernya.
Ia menekankan pentingnya komitmen kolaborasi antar instansi dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas.***






