Penandatanganan MoU. Foto: Ist
Jakarta, myelaeis.com - Minamas Plantation, lewat anak usahanya, PT Paripurna Swakarsa (PT PSA), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kesepakatan ini membuka jalan bagi pembangunan kebun plasma sekitar 330 hektar melalui skema kredit bagi warga setempat.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan berbagai pihak, mulai dari Area Controller Pamukan Minamas Plantation Widodo, Kepala Desa Rampa Cengal Abdul Basir, Camat Pamukan Selatan Agus Tri P, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Koperasi calon mitra Abdul Syukur, hingga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru Sarawani dan perwakilan Polres Kotabaru.
Kehadiran banyak unsur ini mengisyaratkan dukungan penuh pemerintah dan masyarakat untuk percepatan program plasma di daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kotabaru, Sarawani, menyambut positif langkah Minamas Plantation yang dinilainya bisa membuka peluang ekonomi baru bagi Desa Rampa Cengal.
Ia mengingatkan proses identifikasi calon lahan dan calon peserta perlu segera ditindaklanjuti agar realisasi kebun plasma bisa berjalan tepat waktu.
“Perizinan lahan harus dipastikan clear and clean sebelum pembukaan lahan dimulai. Ini penting sebagai dasar hukum dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Dari pihak perusahaan, Area Controller Pamukan Minamas Plantation, Widodo, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni.
Ia menyebut kesepakatan tersebut menjadi pintu awal menuju dua proses krusial: pembentukan kelembagaan pekebun serta identifikasi dan penetapan calon lahan dan peserta.
“Bagi kami, ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Setelah MoU, kami langsung masuk ke tahap kelembagaan dan verifikasi lapangan sebelum pembukaan lahan dan penanaman dilakukan,” ucapnya.
Program plasma yang digarap Minamas Plantation ini merupakan tindak lanjut pertemuan pada 18 September 2025, yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis serta Sekda Kotabaru Eka Saprudin.
Kesepakatan itu kini makin konkret dengan penandatanganan MoU dan sudah masuk agenda kerja nyata perusahaan bersama masyarakat.
Jika berjalan sesuai tahapan, pembangunan kebun plasma 330 hektar ini diproyeksi menjadi salah satu penggerak ekonomi baru bagi Desa Rampa Cengal.
Selain membuka lapangan kerja, keberadaan plasma berpotensi memperkuat pendapatan warga lewat skema kepemilikan kebun yang lebih pasti dan terstruktur.
Dengan momentum ini, Minamas Plantation kembali menegaskan perannya sebagai mitra pembangunan daerah. Bagi warga Rampa Cengal, MoU ini menjadi harapan baru untuk ikut menikmati nilai tambah industri sawit secara lebih merata dan berkelanjutan.*






