https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Apkasindo Minta Pemerintah Akhiri Praktek Pembiaran PKS Tidak Taat Aturan di Aceh Timur

Apkasindo Minta Pemerintah Akhiri Praktek Pembiaran PKS Tidak Taat Aturan di Aceh Timur

Ilustrasi PKS di Aceh Timur. Foto: waspadaaceh.com

Aceh, myelaeis.com - Sejauh ini ditengarai masih banyak perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) di Aceh yang belum menetapkan harga sesuai dengan ketetapan Dinas Perkebunan (Disbun) provinsi.

Bukan hanya tidak menerapkan harga penetapan, ada juga perusahaan yang tidak melaporkan data harga TBS  dan invoice sebagai keperluan penghitungan harga TBS dalam penetapan di Dinas Perkebunan Provinsi Aceh.

"Ini adalah bentuk pelanggaran. Perusahaan seperti mengangkangi Permentan nomor 13 tahun 2024. Peraturan Mentri pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 Mengatur pembelian Tandan Buah Segar(TBS) kelapa sawit dari pekebun mitra, termasuk perjanjian kerja sama dan tata cara penetapan harga berdasarkan indeks dan rendemen," ujar Ketua Apkasindo Aceh Timur, M Sufyan, Rabu (26/11).

Untuk itu pihaknya tidak bosan meminta agar pemerintah --baik provinsi maupun kabupaten-- menindak tegas para PKS bandel tersebut. Sehingga tidak ada pembiaran yang terus merugikan petani kelapa sawit.

Ceritanya, di wilayah Aceh Timur terdapat 9 PKS yang beroperasi. Yakni PT Alam sawit indo, PT Prima Jasa, PT Perkasa Subur Sakti, PT  BPS, PT.mutiarasawit Istari, PT.Anugrah Fajar Rizki dan PT. Agra Bumi Niaga. Kemudian ada dua PKS yaang tidak pernah memberikan data penghitungan harga TBS tadi. Yakni PT. Teupin Lada dan PT. Ensem Sawita.

"Aturan tadi merupakan pengganti Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 dengan tujuan memperkuat kemitraan, memastikan harga yang wajar dan transparan bagi pekebun, serta mendukung keberlanjutan industri sawit. Artinya aturan ini wajib bagi perusahaan. Belum lagi mereka juga tak mengindahkan  surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.8/5024 tertanggal 5 Mai 2025," cetusnya.

Ia berharap aturan tentang pembinaan dan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian tandan buah segar (TBS ) kelapa sawit pekebun itu ditegaskan kembali kepada perusahaan bandel tersebut. Sehingga penetapan harga berjalan maksimal dan sesuai aturan.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS