Foto: net
Jambi, myelaeis.com - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menyelesaikan rapat pleno dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026.
Dalam usulan tersebut, UMP Jambi 2026 direkomendasikan naik sebesar Rp236.962 menjadi Rp3.471.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan usulan tersebut saat ini tengah difinalisasi dan akan segera diajukan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan. Penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Bestari, Jumat (19/12) kemarin.
Bestari menjelaskan, perhitungan rekomendasi UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,7 dengan persentase kenaikan sebesar 7,33 persen dari UMP 2025.
“Dengan formula tersebut, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.471.497,” ungkapnya.
Ia menegaskan, angka tersebut merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang telah diatur pemerintah, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja serta kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP 2025, Dewan Pengupahan tidak mengusulkan kenaikan. Penyesuaian hanya terjadi melalui diskresi Gubernur sebesar Rp50 ribu.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Seluruh provinsi diwajibkan menyelesaikan proses penetapan sebelum batas waktu tersebut.
Bestari menambahkan, laporan lisan terkait hasil rekomendasi UMP 2026 telah disampaikan kepada Gubernur Jambi. Saat ini, Disnakertrans tengah mempercepat proses administrasi agar keputusan resmi dapat segera diterbitkan.
Lebih lanjut, ia berharap keputusan yang nantinya ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak.
“Harapan kita, antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bisa menerima ini dengan baik. Mudah-mudahan apa yang disepakati ini bisa disahkan oleh Bapak Gubernur,” harapnya.
UMP Jambi Lima Tahun Terakhir:
2021: Rp2.630.16
2022: Rp2.698.940
2023: Rp2.943.033
2024: Rp3.037.123
2025: Rp3.234.535
2026 (usulan): Rp3.471.497
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, menilai dengan angka UMP Jambi 2026 sebesar Rp3,471 juta, kelompok buruh masih harus menombok sekitar Rp500 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari selisih antara kebutuhan hidup layak (KHL) lajang di Provinsi Jambi yang mencapai Rp3,9 juta dengan besaran UMP yang diusulkan.
“Untuk ukuran lajang saja masih harus berhemat, apalagi untuk yang sudah berkeluarga. Jika UMP Jambi 2026 ditetapkan Rp3,4 jutaan, maka pekerja di Jambi berpotensi memiliki utang hingga Rp500 ribu per bulannya,” katanya.
Roida menegaskan, serikat pekerja akan terus memperjuangkan penetapan upah minimum yang benar-benar layak. Ia juga mengingatkan agar pihak perusahaan tidak bersikap berlebihan dalam menyikapi tuntutan buruh.
“Jangan cengeng. Kalau pekerja sejahtera, maka mereka akan lebih produktif dan pada akhirnya menguntungkan perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan sejumlah karyawan di Kota Jambi. Hardiansyah, seorang karyawan swasta, menilai dengan kondisi saat ini, gaji Rp4 juta untuk pekerja lajang pun masih tergolong pas-pasan dan sulit untuk menabung, terlebih bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah dapat bersikap adil dalam menetapkan UMP Jambi 2026.
“Buatlah seadil-adilnya, sehingga kita juga nyaman dalam bekerja,” pungkasnya.***






