https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Pemerintah Ungkap Masalahnya

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Pemerintah Ungkap Masalahnya

Jakarta, myelaeis.com – Di tingkat konsumen nasional, harga Minyakita tercatat menembus Rp 17.535 per liter, atau sekitar 11,69 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. 

Pemerintah pun mengakui persoalan utama saat ini berada pada sisi distribusi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah masih mengevaluasi kebijakan distribusi Minyakita yang baru diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Di Permendag sudah kita atur bahwa distribusi Minyakita minimal 35 persen melalui BUMN pangan, seperti Bulog dan ID Food. Ini masih kita evaluasi, karena kebijakannya juga belum berjalan penuh,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Menurut Budi, pemerintah saat ini fokus memetakan persoalan di lapangan, mulai dari rantai distribusi hingga penyebab harga tetap tinggi di tingkat konsumen. Evaluasi dilakukan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan optimistis harga Minyakita akan mulai turun dan mendekati HET pada Januari 2026, seiring implementasi penuh Permendag Nomor 43 Tahun 2025. 

Kebijakan tersebut mewajibkan produsen menyalurkan sebagian produksi Minyakita melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan melibatkan BUMN pangan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per 15 Desember 2025 menunjukkan, sebanyak 409 kabupaten/kota masih mencatat harga Minyakita di atas HET. 

Harga tertinggi di luar Pulau Jawa tercatat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, yang mencapai Rp 50.000 per liter. Sementara di Pulau Jawa, harga tertinggi ditemukan di Kota Kediri sebesar Rp 18.500 per liter.

Meski demikian, BPS juga mencatat terdapat 83 kabupaten/kota yang harga Minyakita-nya sudah sesuai atau berada di bawah HET. Sebanyak 22 daerah berada di Pulau Jawa dan 61 daerah di luar Jawa. 

Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, misalnya, mencatat harga Rp 15.600 per liter, sementara Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berada di level Rp 15.450 per liter.

Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dipantau pada Jumat (26/12) pukul 18.13 WIB, rata-rata harga Minyakita nasional berada di angka Rp 17.535 per liter. Disparitas harga antarwilayah masih cukup lebar, terutama antara Indonesia bagian barat dan timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan dampak kebijakan baru tersebut belum bisa dirasakan dalam waktu dekat karena peraturan baru berlaku efektif mulai 26 Desember 2025.

“Secara logika, produksi Minyakita melalui skema DMO baru akan berjalan penuh di Januari. Kita harapkan pertengahan Januari sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan,” ujar Iqbal.

Ia mengakui lonjakan harga Minyakita tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia timur, tetapi juga di wilayah barat, termasuk Jakarta. Karena itu, peran Bulog dan ID Food dinilai krusial untuk memperbaiki distribusi dan menekan harga.

Kemendag juga memastikan kepatuhan produsen terhadap kewajiban DMO akan dipantau melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah menyiapkan langkah pengawasan lanjutan, termasuk sanksi yang berkaitan dengan hak ekspor produsen.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS