Berita > Petani
Sebagian Lahan Petani Sawit di Kukar Sudah Bersertifikat, Apkasindo: Program PTSL Sangat Membantu Petani
Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko. Foto: Dok Elaeis
Kukar, myelaeis.com - Sebagian petani kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini lega lantaran kebun kelapa sawitnya sudah bersertifikat.
Dimana petani ajukan pengurusan legalitas kebun dan lahannya itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ATR BPN Kukar.
"Program PTSL ini sangat membantu petani terutama dalam melengkapi legalitas lahan maupun kebun kelapa sawitnya. Sehingga petani tidak lagi resah dalam mengelola kebun kelapa sawitnya," ujar Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko, Minggu (28/12).
Selain waktu, dalam program itu petani juga terbantu biaya pengurusan sertifikat lahan. Dimana petani tida mengeluarkan biaya sepeserpun untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Sementara jika pengurusan normal, artinya tanpa ada program itu, biaya pengurusan biasanya cukup menguras kantong petani. Sebab biayanya berkisar antara Rp5-10 juta.
"Kita berharap dengan program ini, legalitas kebun kelapa sawit swadaya lebih teratur dan mendapat pengakuan dari sejumlah pihak. Sehingga selanjutnya dapat bermitra dengan perusahaan," katanya.
"Tentu langkah ini sangat bagus untuk diteruskan pada tahun depan. Sehingga seluruh petani di Kaltim mendapat kesempatan untuk mengikuti program dalam pengurusan sertifikatnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, program PTSL di Kukar ditargetkan sebanyak 700 bidang tanah sepanjang 2025 ini. Ini diberlakukan untuk 8 desa. Yakni di Kecamatan Muara Jawa ada satu kelurahan yaitu Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Kemudian di Loa Kulu ada lima desa yaitu Ponoragan, Jembayan, Sumber Sari, Margahayu, dan Loh Sumber. Kemudian yang di Kecamatan Loa Janan itu ada Desa Loa Janan Ulu dan Desa Loa Duri Ilir.
Sementara untuk proses penerbitan sertifikatnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan jangka waktu penyelesaiannya bervariasi. Dimana dimulai dari permohonan dibawah 200 meter persegi itu di 38 hari kerja, 2000-5000 meter persegi 57 hari kerja, dan diatas 5000 meter persegi 97 hari.***






