Berita > Ragam
Tim Ahli Sebut Tragedi DAS Garoga Sumut Murni Peristiwa Alamiah Akibat Siklon Tropis yang Tidak Biasa
Tim Ahli IPB memaparkan kajian ilmiah terkait faktor penyebab tragedi DAS Garoga, Sumatera Utara. Foto; Taufik Alwie
Bogor, myelaeis.com -- Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Daerah Aliras Sungai (DAS) Aek Garoga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 25-26 November 2025, dan menempatkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dalam radar penyidikan serius Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Bareskrim Polri, tampaknya bakal memasuki babak baru.
Perkembangan anyar, pasca penyegelan sebagian lahan milik PT TBS lantaran perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dituding sebagai salah satu pihak korporasi penyebab utama bencana ekologis tersebut, muncul kajian ilmiah Tim Ahli dari IPB University yang menyebut bencana ini sebagai murni peristiwa alamiah akibat siklon tropis yang tidak biasa.
Hasil kajian ilmiah mendalam yang dilakukan ini justru menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. “Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menempatkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab utama (dominant cause) terjadinya banjir bandang dan longsor di DAS Garoga,” kata Ketua Tim Ahli IPB, Prof. DR. Yanto Santosa, DEA, IPU., pada konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Pusat Studi Reklamasi Tambang, Kampus IPB University, Bogor, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Yanto Santosa bersama dua anggota Tim Ahli, Dr.Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr., dan Dr.Ir. Idung Risdiyanto, M.Sc., menjelaskan secara rinci hasil analisis hidrologi, geomorfologi, dan perubahan tutupan lahan terkait peristiwa banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga.
Tim Ahli ini, atas permintaan pihak PT TBS, berangkat ke lokasi guna mengamati dari dekat, serta mengumpulkan fakta-fakta dan informasi penting dari tokoh masyarakat dan warga. Menurut mereka, semua temuan dan kajian itu dapat dipertanggungjawabjan secara ilmiah. Jelaslah, temuan ilmiah ini berpotensi mematahkan hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Tudingan pemerintah: pembalakan dan kelalaian mitigasi
Seperti disebut tadi, Satgas PKH dan Bareskrim Polri telah menempatkan PT TBS dalam radar penyidikan serius. Hasil investigasi awal menunjukkan beberapa temuan krusial yang menyudutkan perusahaan, seperti penggundulan hutan di punggung bukit. Perusahaan diduga melakukan pembalakan liar dan pembukaan lahan ekstrem di area kritis sepanjang DAS Garoga, yang merusak sistem penyerapan air alami.
Pasca banjir, petugas menyebut menemukan ribuan kubik kayu hanyut yang jenis vegetasinya identik dengan lahan yang baru dibuka oleh PT TBS di kilometer 6 dan 8. Perusahaan yang beroperasi di sana sejak 2023 dengan lahan seluas 2.497,52 hektare ini juga dituding tidak membangun kolam pengendapan, sehingga air hujan langsung meluap membawa lumpur dan material kayu ke pemukiman.
Sebagai tindakan tegas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel sebagian lahan perusahaan, yaitu seluas 277 hektare, menghentikan operasional pabrik, serta mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terancam dicabut oleh pemerintah daerah.
Efek Siklon Senyar dan batuan kedap air
Di sisi lain, Tim Ahli dari IPB University menyajikan sudut pandang berbeda melalui kajian ilmiah. Mereka berargumen bahwa penyebab utama bukanlah aktivitas manusia semata, melainkan kombinasi cuaca ekstrem dan kondisi geologi unik:
Siklon Tropis Senyar disebut memicu terjadinya curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 500 mm hanya dalam tiga hari (25-27 November), setara dengan volume 5.000 m³ air per hektare. Angka ini jauh melampaui ambang batas “bulan basah” dalam klasifikasi klimatologi yang hanya 200 mm per bulan. Fenomena siklon di dekat khatulistiwa ini disebut sangat jarang terjadi.
Dijelaskan pula bahwa tanah di lokasi tersebut tipis dan berada di atas batuan induk yang kedap air (masif). Ketika jenuh air, lapisan tanah kehilangan daya ikat dan berubah sifat menjadi cair (lumpur), sehingga longsor terjadi secara alami bahkan di kawasan hutan dengan tutupan lahan alami.
Sementara itu, berdasarkan citra satelit, luas kebun yang dibuka PT TBS di sub-DAS Garoga diklaim hanya sekitar 20 hektar dari total 12.767 hektar luas sub-DAS tersebut. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa lahan mereka berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebelumnya merupakan eks-ladang masyarakat, bukan kawasan hutan negara.
Menurut kajian Tim Ahli IPB, hujan dengan intensitas sedemikian besar menyebabkan tanah pada lereng-lereng curam mengalami perubahan sifat fisik. Lapisan tanah yang relatif tipis, berada di atas batuan induk yang masif dan kedap air, menjadi jenuh dan melampaui batas mencair (liquid limit). Akibatnya, lapisan tanah berubah menyerupai lumpur dan mudah meluncur mengikuti gaya gravitasi, membawa serta vegetasi di atasnya—termasuk pohon-pohon besar beserta akarnya
“Fenomena longsor justru banyak terjadi di kawasan berhutan alami, bukan hanya di area yang mengalami perubahan tutupan lahan,” ucap Basuki Sumawinata. Pernyataan ini diperkuat oleh citra Sentinel sebelum dan sesudah bencana.
Posisi dan skala aktivitas PT TBS
Kajian TIM Ahli IPB juga menempatkan aktivitas PT TBS dalam konteks spasial yang proporsional. Dari total luas DAS Aek Garoga sekitar 12.767 hektare, areal kebun PT TBS yang berada di dalam DAS tersebut diperkirakan kurang dari 0,5 persen, dengan luasan lahan yang telah dibuka di Sub DAS Garoga hanya sekitar 20–30 hektare .
Bahkan dari total izin lokasi PT TBS seluas 2.497,52 hektare, lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat baru sekitar 512,37 hektare, dan yang benar-benar ditanami sawit hanya 86,50 hektare. Penanaman pun dilakukan terbatas pada area datar dan landai, sementara lereng curam tetap dibiarkan bertutupan vegetasi sebagai area konservasi.
Dua anak sungai yang berhulu di area PT TBS—Aek Nahombar dan Aek Hopong—dinilai tidak memiliki dimensi dan karakter alur yang memungkinkan mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah besar. Bentuknya sempit, berkelok, dan lebih menyerupai aliran mata air dibanding sungai utama .
Dari aspek tata ruang dan kehutanan, Tim IPB memastikan bahwa seluruh areal PT TBS berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Riwayat penggunaan lahan menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan eks-lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, durian, dan tanaman campuran lainnya sebelum dikembangkan menjadi perkebunan sawit.
Pentingnya pendekatan ilmiah
Meski proses hukum terus bergulir, Tim IPB menegaskan pentingnya pendekatan ilmiah yang menyeluruh pada skala DAS, bukan penilaian parsial terhadap satu entitas usaha. Banjir bandang dan longsor DAS Garoga dinilai sebagai hasil kombinasi faktor ekstrem: hujan luar biasa, kondisi geologi dan geomorfologi wilayah, serta perubahan tutupan lahan yang terjadi di banyak titik, termasuk kawasan hutan alami.
“Kami bersedia duduk bareng membahas masalah ini bersama Tim Satgas PKH dan Bareskrim Polri, agar dapat dapat diperoleh kebenarannya,” ucap Prof. Yanto.***






