https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Skeptisisme Sawit di Cirebon: Ketika Kebijakan Mengabaikan Sains dan Fakta Lapangan

Skeptisisme Sawit di Cirebon: Ketika Kebijakan Mengabaikan Sains dan Fakta Lapangan

Ilustrasi oleh penulis.

Oleh: Dimas H. Pamungkas*)
 
TERBITNYA Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pengembangan kelapa sawit di wilayah Jawa Barat belakangan memunculkan polemik di lapangan. Surat edaran tersebut menjelma sebagai sinyal politik yang tegas terhadap kelapa sawit—sebuah komoditas strategis yang selama ini berkontribusi besar bagi perekonomian nasional, namun kerap diposisikan secara negatif dalam wacana publik.

Sikap ini tidak berdiri sendiri. Narasi serupa juga tercermin dalam pernyataan sejumlah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Momentum kebijakan tersebut semakin menguat ketika isu penanaman sawit di Desa Cigobang, Kabupaten Cirebon, viral di ruang publik dan segera dibingkai sebagai ancaman lingkungan.

Namun, persoalan lingkungan tidak pernah sesederhana satu surat edaran dan satu isu viral. Justru di titik inilah kehati-hatian kebijakan diuji: apakah keputusan publik benar-benar berpijak pada fakta lapangan, atau sekadar merespons tekanan persepsi.

Kasus sawit di cigobang: isu viral yang minim fakta

Pemberitaan mengenai “penanaman sawit di Cirebon”, tepatnya di Desa Cigobang, berkembang dengan informasi luasan yang berubah-ubah—mulai dari 6,5 hektare hingga kemudian disebut hanya sekitar 2,5 hektare. Perubahan data ini sendiri sudah cukup menunjukkan betapa rapuhnya fondasi informasi yang digunakan untuk membangun opini publik.

Isu tersebut kemudian digiring membentuk kesan seolah terjadi ekspansi perkebunan sawit di wilayah yang sensitif secara ekologis. Framing semacam ini patut dikritisi, karena membangun kesimpulan cepat tanpa disertai pembacaan utuh terhadap fakta spasial dan teknis di lapangan.

Pertanyaan mendasar yang semestinya diajukan sejak awal bukan semata apa yang ditanam, melainkan apakah secara rasional komoditas tersebut dapat berkembang di lokasi tersebut.

Sawit dan rasionalitas usaha: ketidaksesuaian komoditas–lokasi

Dalam perspektif agribisnis, kelapa sawit bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari sistem industri yang terintegrasi. Keberlanjutan usaha sawit sangat bergantung pada skala kebun, efisiensi produksi, dan—yang paling krusial—kedekatan dengan pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS).

Dalam konteks Desa Cigobang, prasyarat tersebut nyaris tidak terpenuhi. Luasan kebun yang relatif kecil, ketiadaan pabrik sawit di sekitar wilayah Cirebon, serta biaya logistik yang tinggi membuat potensi ekonomi pengembangan sawit menjadi semakin terbatas. Risiko penurunan kualitas panen akibat jarak angkut justru memperbesar peluang kerugian dalam jangka panjang.

Dengan demikian, secara rasional, pengembangan sawit di Cigobang sulit dikategorikan sebagai usaha yang layak dan berkelanjutan. Oleh karena itu, jika kritik hendak diarahkan pada sawit di lokasi ini, sejatinya bukan pada ancaman ekologis, melainkan pada ketidaklayakan komoditas dalam konteks wilayah.

Masalah inti: inkonsistensi kebijakan dan stigma komoditas

Permasalahan utama dalam kasus ini justru terletak pada inkonsistensi kebijakan. Penindakan pencabutan tanaman diarahkan secara selektif hanya pada kelapa sawit. Padahal, di Desa Cigobang juga terdapat tanaman kurma—yang secara botani berada dalam famili yang sama (Palmae)—dengan luasan yang bahkan lebih besar dan secara agroekologis tidak sepenuhnya sesuai dengan iklim Indonesia. Namun, tanaman tersebut tidak pernah menjadi sorotan apalagi sasaran penindakan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah yang dipersoalkan benar-benar aspek lingkungan, atau sekadar persepsi negatif terhadap sawit sebagai komoditas? Jika dasar kebijakan adalah dampak ekologis, maka seluruh jenis tanaman dengan karakter serupa seharusnya diperlakukan secara konsisten. Kenyataannya, hanya sawit yang dipermasalahkan.

Data tutupan lahan dan kekeliruan logika ekologis

Lebih jauh, komposisi tutupan lahan Desa Cigobang lebih didominasi sawah, disusul hutan tanaman dan permukiman. Dalam kajian hidrologi, sawah—terutama dalam kondisi tergenang dan saat curah hujan tinggi—memiliki koefisien limpasan permukaan yang relatif lebih besar dibandingkan kebun tanaman tahunan dengan tutupan tajuk permanen seperti kelapa sawit.

Artinya, jika kekhawatiran pemerintah benar-benar berangkat dari isu daya serap air dan mitigasi risiko bencana hidrologis, maka fokus kebijakan semestinya diarahkan pada tata kelola ruang DAS secara menyeluruh, bukan pada satu komoditas tertentu.

Kebijakan yang melindungi lingkungan tanpa menyesatkan publik

Melindungi lingkungan adalah kewajiban negara. Namun kebijakan yang baik menuntut lebih dari sekadar niat; ia mensyaratkan ketelitian data, evaluasi ilmiah, dan ketepatan narasi.

Kasus sawit di Jawa Barat menunjukkan bahwa pelarangan penanaman sawit lebih banyak lahir dari stigma dan persepsi yang kurang tepat. Seharusnya, setiap isu agraria dan lingkungan dipastikan terlebih dahulu melalui verifikasi spasial, kajian ilmiah berbasis data, penilaian ekonomi, serta komunikasi publik yang proporsional.

Tanpa proses tersebut, kebijakan berisiko kehilangan pijakan rasionalnya. Surat edaran dan pernyataan pejabat yang lahir dari tekanan opini publik justru berpotensi memperkuat persepsi publik yang keliru dan memperburuk stigma terhadap sektor kelapa sawit—sebuah sektor yang telah menopang penghidupan jutaan rumah tangga petani dan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.

Penutup

Isu sawit di Desa Cigobang, Kabupaten Cirebon, pada hakikatnya bukan ancaman ekologis berskala besar, melainkan cermin bagaimana persepsi publik terbentuk akibat kebijakan yang gegabah, tanpa fondasi ilmiah yang kokoh. Lingkungan memang harus dilindungi, tetapi perlindungan tersebut tidak boleh mengorbankan akal sehat.

Dalam perumusan kebijakan agraria dan lingkungan, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian dan ketegasan, melainkan kemampuan membaca data dan fakta secara jernih dan menyeluruh, sehingga dapat memilih kebijakan yang lebih proporsional. Tanpa itu, kebijakan berisiko kehilangan arah, ia tegas dalam narasi, namun rapuh dan tidak berdasar.

*)Pengamat Kebijakan Publik Kelapa Sawit
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS