https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Diharapkan Menjadi Pelajaran Penting

Diharapkan Menjadi Pelajaran Penting

Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: gresnews.com

"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut."

"DIHARAPKAN  peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal."

Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Humas PTPN IV Regional 3 Adry Syah Putra menanggapi vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, terhadap tiga orang perusak kebun PTPN IV Regional 3.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas vonis tersebut. Tentu saja ini jadi pelajaran bahwa tidak ada lagi aksi premanisme mengatasnamakan apapun di zaman sekarang," ujarnya, kemarin.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Riau.

Dikatakan, saat ini PTPN IV Regional 3 menjadi perusahaan BUMN perkebunan yang telah merangkul ribuan petani sawit melalui program PSR. Pola yang diterapkan perusahaan juga telah menjadi rujukan bagi banyak pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia. 

Dia berharap bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi pihak-pihak luar mengatasnamakan kepentingan apapun dan berusaha mengganggu perusahaan dengan cara ilegal. 

"Ini jadi pelajaran penting tentunya," tegasnya.

Sebelumnya, Masrul Ali divonis bersalah di PN Bangkinang. Pria paruh baya yang tenar dengan nama Kimat tersebut dijatuhi hukuman selama 1,5 bulan kurungan.


Vonis itu dibacakan Rabu lalu dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sony Nugraha. Dalam putusannya, majelis menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap karyawan perusahaan yang hendak melaksanakan aktivitas panen sawit di kebun PTPN IV Regional 3. 

Sebenarnya ini bukan kali pertama Kimat bermasalah dengan perusahaan milik negara itu. Sebelumnya dia juga sempat terjerat kasus pemukulan petugas pengamanan yang dilakukannya di bawah pengaruh minuman keras dan memasang portal serta spanduk hasutan pada medio Maret 2023 lalu.

Dalam persidangan terpisah, dua anggota Kimat, Ansori dan Sulaiman, lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan pencurian buah sawit PTPN IV Regional 3 sebanyak satu truk. 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS