https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Hore! Mei Dana PSR Direncanakan akan Dinaikkan Dua Kali Lipat

Hore! Mei Dana PSR Direncanakan akan Dinaikkan Dua Kali Lipat

Ilustrasi peremajaan sawit. Foto: Dok. Elaeis

Rencananya perubahan ini akan direalisasikan Mei 2024 mendatang.

LAMA ditunggu, perubahan alokasi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari sebelumnya Rp30 juta menjadi Rp60 juta/hektar sepertinya hanya tinggal menunggu waktu.

Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan digelar pada Kamis (28/3) kemarin di Jakarta menghasilkan keputusan yang memberi angin segar bagi petani kelapa sawit Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, salah satu bahasan dalam rapat terkait dengan rencana perubahan alokasi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Dikatakan, dana hibah yang sebelumnya Rp30 juta per hektar akan dinaikkan menjadi dua kali lipat. Rencananya perubahan ini akan direalisasikan pada Mei 2024 mendatang.

Syarat awal pengajuan program PSR juga akan disederhanakan. Sebelumnya terdapat 6 persyaratan, kini hanya 3 syarat yang harus dipenuhi oleh petani. Pemerintah juga akan mempermudah proses verifikasi dan mempersingkat proses pengajuan Program PSR.

Penyederhanaan ini bertujuan agar program PSR dapat berjalan maksimal mengingat realisasi saat ini baru mencapai rata-rata 50.000 hektar/tahun atau 28% dari target 180.000 hektar/tahun. Secara akumulasi dari tahun 2017 sampai 24 Maret 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 9,25 triliun dengan total luas lahan 331.007 hektar.

“Rapat juga membahas penyelesaian sawit di kawasan hutan, jadi sudah disiapkan berbagai skenario yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Airlangga dalam siaran pers kemarin.

Dia meminta dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah terkait implementasi RAN KSB dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mempercepat penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di wilayah masing masing.

Hingga saat ini baru 9 provinsi yang telah memiliki RAD KSB. Yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS