https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Ahok Tidak Sepenuhnya Setuju dengan Pola Kemitraan Inti Plasma di Sektor Sawit, Ini Alasannya

Ahok Tidak Sepenuhnya Setuju dengan Pola Kemitraan Inti Plasma di Sektor Sawit, Ini Alasannya

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: republika.co.id

Jakarta, myelaeis.com - Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok membeberkan gagasannya mengenai model pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai lebih adil bagi masyarakat desa.

Ia mengungkapkan konsep tersebut pernah dipraktikkan saat menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Ahok, selama ini banyak skema kemitraan perkebunan sawit yang dinilai tidak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Karena itu, ia menawarkan pendekatan berbeda yang menempatkan warga desa sebagai bagian langsung dari kepemilikan usaha melalui koperasi desa.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Ahok menjelaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya setuju dengan pola kemitraan inti plasma yang selama ini banyak diterapkan di sektor perkebunan sawit.

“Program inti plasma itu banyak bohong karena banyak perusahaan menggunakan nominee pegawai,” kata Ahok.

Skema inti plasma selama ini menjadi salah satu model kemitraan antara perusahaan perkebunan besar dengan masyarakat. Dalam pola tersebut, perusahaan bertindak sebagai pengelola utama perkebunan, sementara masyarakat atau petani mengelola kebun plasma yang biasanya berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Ketentuan mengenai kemitraan tersebut tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kelola.

Melalui skema ini, perusahaan biasanya menyediakan bibit, sarana produksi, serta bimbingan teknis kepada petani plasma. Sementara itu, petani mengelola lahan dengan luas tertentu dan hasilnya kemudian dijual kembali kepada perusahaan inti.

Namun Ahok menilai implementasi skema tersebut di lapangan tidak selalu berjalan sesuai tujuan awal. Ia menuding sejumlah perusahaan menggunakan praktik nominee, yakni penggunaan nama pihak lain sebagai pemilik formal lahan atau usaha.

Menurutnya, praktik tersebut membuat manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat desa justru lebih banyak dinikmati oleh pihak perusahaan.

Sebagai alternatif, Ahok mengaku pernah menerapkan pendekatan berbeda ketika memimpin Kabupaten Belitung Timur. Ia mendorong agar masyarakat desa menjadi pemilik langsung dari sebagian hasil perkebunan melalui koperasi desa.

Dalam model tersebut, setiap warga yang memiliki KTP desa secara otomatis menjadi anggota koperasi. Dengan demikian, mereka memiliki hak atas keuntungan usaha yang dihasilkan dari perkebunan sawit di wilayah tersebut.

“Saya mendambakan tiap desa yang buka sawit, plasma itu adalah milik desa, tepatnya koperasi desa,” ujar Ahok.

Menurutnya, skema ini memungkinkan masyarakat memperoleh dividen setiap tahun dari hasil produksi sawit, bukan sekadar menjadi pekerja atau penerima bagi hasil yang terbatas.

Selain mendapatkan dividen, Ahok juga mengusulkan agar masyarakat desa menjadi prioritas dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan perkebunan.

Dengan cara ini, warga tidak hanya memperoleh keuntungan dari kepemilikan usaha melalui koperasi, tetapi juga mendapatkan penghasilan rutin melalui gaji bulanan.

“Orang desa harus diutamakan kerja di situ, lalu dapat gaji plus dapat dividen dari sawit,” kata Ahok.

Menurutnya, kombinasi antara kepemilikan usaha dan kesempatan kerja dapat menciptakan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Ahok juga mengusulkan model kerja sama lain yang memungkinkan masyarakat desa memperkuat posisi mereka dalam rantai industri sawit.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan perusahaan membeli hasil produksi sawit dari masyarakat desa setempat. Keuntungan yang diperoleh kemudian dapat digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan sawit milik desa.

Dengan adanya pabrik pengolahan sawit sendiri, masyarakat desa dinilai dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika menghadapi fluktuasi harga komoditas.

“Kalau dia ditekan harga, kita bisa patungan dengan BUMD atau pinjam bank, kita bikin pabrik kelapa sawitnya,” ujarnya.

Ahok menilai konsep tersebut tidak hanya relevan untuk sektor perkebunan sawit. Model serupa juga dapat diterapkan pada sektor lain seperti pengelolaan hasil hutan atau industri berbasis sumber daya alam lainnya.

Ia mencontohkan praktik pengelolaan sumber daya yang melibatkan masyarakat lokal seperti yang diterapkan di Finlandia, di mana komunitas lokal memiliki peran dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Ahok, pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah produksi benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas industri yang berlangsung di daerah mereka.

“Selama ini perusahaan sering hanya menerapkan bagi hasil yang tidak memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa model kepemilikan berbasis koperasi desa dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam, termasuk sawit, dapat dinikmati secara lebih luas oleh masyarakat lokal.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS