https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Giliran Guru Besar Unri yang Kritisi PAP Sawit

Giliran Guru Besar Unri yang Kritisi PAP Sawit

Guru Besar UR, Prof. Suwondo. Foto: Ist

Pekanbaru, myelaeis.com – Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau kembali memanas setelah Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau, Prof. Dr. Suwondo, M.Si., menyoroti kesalahan mendasar dalam pemahaman istilah yang digunakan dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, kebijakan PAP pohon sawit saat ini dinilai terlalu prematur karena definisi objek pajak masih kabur dan tidak selaras dengan ilmu ekologi maupun hukum.

Dalam wawancara eksklusif, Prof. Suwondo menjelaskan bahwa salah satu masalah utama adalah pencampuran istilah “air permukaan” dengan “badan air”.

Ia menekankan, meskipun kedua istilah ini sering dipakai bergantian dalam wacana kebijakan, keduanya memiliki makna yang berbeda dan konsekuensinya signifikan bagi implementasi pajak.

“Semua badan air memang mengandung air permukaan, tetapi tidak semua air permukaan merupakan badan air. Ketidakjelasan ini sering menjadi sumber salah kaprah dalam regulasi,” tegasnya, Rabu (4/3) lalu.

Prof. Suwondo memaparkan, dari perspektif ekologi, badan air merujuk pada entitas ekosistem permanen seperti sungai, danau, rawa, waduk, maupun estuari.

Sementara air permukaan bisa mencakup fenomena sementara seperti genangan hujan, limpasan di permukaan tanah, atau aliran sementara akibat curah hujan tinggi.

Perbedaan ini, menurutnya, krusial karena menentukan siapa yang wajib membayar, bagaimana pengelolaan lingkungan dijalankan, hingga dasar hukum yang sah untuk penerapan pajak.

“Kalau yang dimaksud adalah badan air seperti sungai atau danau, objek pajaknya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi jika istilah air permukaan dipakai secara luas, definisinya bisa kabur. Dalam perspektif pajak, hal yang kabur itu tidak lazim,” katanya.

Wacana PAP pohon sawit di Riau muncul setelah anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau menyatakan bahwa setiap pohon sawit akan dikenakan pungutan Rp1.700 per pohon per bulan. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah penerimaan daerah, tetapi hingga saat ini mekanisme dan dasar ilmiahnya masih dipertanyakan.

Prof. Suwondo menegaskan bahwa kebijakan fiskal semacam ini tidak bisa diterapkan secara instan. Regulasi yang didasari definisi yang salah berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi petani sawit dan mengganggu keberlanjutan perkebunan di provinsi penghasil sawit utama Indonesia ini.

“Pajak pohon sawit yang diberlakukan tanpa memperhatikan aspek ilmiah, siklus biologis tanaman, serta penggunaan air nyata di lapangan bisa merugikan petani. Dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga berdampak pada produktivitas jangka panjang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar perkebunan sawit di Riau bersifat rainfed, artinya sangat bergantung pada curah hujan alami. Sistem perakaran sawit yang dangkal membuat tanaman lebih mengandalkan air hujan dan cadangan air tanah daripada mengambil air langsung dari sumber air permukaan.

Oleh sebab itu, pengenaan pajak air permukaan tanpa analisis penggunaan air riil dianggap lemah secara ilmiah.

Prof. Suwondo menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap wacana PAP sebelum diterapkan. Pemerintah daerah sebaiknya mengkaji neraca air wilayah, pemetaan penggunaan air di kebun sawit, dan mengadopsi tarif pajak berbasis produktivitas serta penggunaan air aktual.

“Dengan pendekatan berbasis data ilmiah, kebijakan fiskal di sektor sawit dapat lebih adil, rasional, dan berkelanjutan. Tanpa itu, petani dan keberlanjutan perkebunan di Riau akan dirugikan,” tutup Prof. Suwondo.

Langkah akademisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Riau untuk mempertimbangkan kembali rancangan PAP pohon sawit agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat maupun dunia usaha.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS