https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Lagi, Rencana Penerapan PAP Sawit di Riau Menuai Kritik

Lagi, Rencana Penerapan PAP Sawit di Riau Menuai Kritik

Dosen ITP2I, Cecep Ijang Wahyudin. Foto: Ist

Pekanbaru, myelaeis.com – Rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) serta pungutan sebesar Rp1.700 per pokok kelapa sawit di Provinsi Riau menuai kritik dari kalangan akademisi.Riset pasar sawit

Kebijakan yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Riau itu dinilai belum mempertimbangkan aspek ilmiah dalam ilmu agronomi, morfofisiologi tanaman, serta siklus biologis produksi kelapa sawit.

Dosen Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I), Cecep Ijang Wahyudin, mengatakan bahwa pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip dasar ilmu tanaman.

Menurutnya, produktivitas kelapa sawit tidak bisa dihitung secara sederhana hanya dari jumlah pohon yang ada di kebun.

“Pendekatan pajak berbasis jumlah pokok tanaman tidak selaras dengan prinsip agronomi dan fisiologi tanaman,” ujar Cecep dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (6/3) pekan lalu.

Ia menjelaskan bahwa produksi kelapa sawit merupakan hasil dari proses biologis yang berlangsung dalam waktu panjang. Dalam literatur ilmiah The Oil Palm, siklus biologis produksi kelapa sawit berlangsung sekitar 27,5 hingga 37 bulan sejak pembentukan bakal bunga hingga buah siap dipanen.

Proses tersebut dimulai dari fase pembentukan bakal bunga yang memerlukan waktu sekitar 8 hingga 9 bulan. Setelah itu tanaman memasuki fase diferensiasi bunga jantan dan betina yang berlangsung sekitar 14,5 hingga 22 bulan.

Tahap berikutnya adalah fase anthesis atau pembungaan yang membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 9 bulan hingga akhirnya buah matang dan siap dipanen.

“Artinya produksi yang dipanen hari ini sebenarnya merupakan hasil dari proses fisiologis tanaman yang terjadi hampir tiga tahun sebelumnya,” jelasnya.

Di lapangan, populasi tanaman sawit dalam satu hektare kebun umumnya berkisar antara 136 hingga 143 pokok. Jika tarif pungutan sebesar Rp1.700 per pokok diterapkan, maka total beban tambahan yang harus ditanggung perkebunan diperkirakan mencapai sekitar Rp231.200 hingga Rp243.100 per hektare.Riset pasar sawit

Namun Cecep menilai pendekatan tersebut tidak memperhitungkan kondisi riil tanaman di lapangan. Dalam praktiknya, tidak semua tanaman dalam kebun memiliki tingkat produktivitas yang sama.

Secara biologis, sekitar 10 hingga 25 persen tanaman dalam satu kebun biasanya mengalami penurunan produktivitas akibat berbagai faktor. Faktor tersebut antara lain stres air, kekurangan unsur hara, serangan hama dan penyakit, umur tanaman yang sudah tua, hingga gangguan lingkungan.


Meski demikian, dalam rancangan kebijakan tersebut seluruh tanaman tetap dikenakan pungutan yang sama tanpa mempertimbangkan tingkat kesehatan tanaman maupun produksi aktual.

“Produktivitas tanaman merupakan hasil interaksi antara genotipe, lingkungan, dan pengelolaan kebun. Jadi tidak bisa hanya dihitung dari jumlah pokok tanaman,” tegas Cecep.

Selain itu, Cecep juga menyoroti aspek penggunaan air dalam perkebunan sawit di Riau. Menurutnya, sebagian besar kebun sawit di provinsi tersebut merupakan perkebunan rainfed, yaitu sangat bergantung pada curah hujan alami.

Tanaman sawit memiliki sistem perakaran yang relatif dangkal sehingga lebih banyak memanfaatkan air hujan dan cadangan air tanah dibandingkan mengambil air secara langsung dari sumber air permukaan seperti sungai atau danau.

Sejumlah penelitian ilmiah yang terindeks dalam basis data akademik internasional juga menunjukkan bahwa produktivitas sawit lebih dipengaruhi oleh keseimbangan air tanah, konservasi bahan organik, serta pengelolaan pelepah dan mulsa di kebun.Riset pasar sawit

Karena itu, pengenaan pajak air permukaan terhadap perkebunan sawit dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi penggunaan air yang sebenarnya.

“Pengenaan pajak berbasis jumlah pokok tanpa mempertimbangkan sumber air aktual dinilai lemah dari sisi ilmiah,” katanya.

Cecep juga menilai rancangan kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan belum didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum mengintegrasikan berbagai data penting seperti neraca air wilayah, data curah hujan, serta hasil penelitian ilmiah yang relevan mengenai ekofisiologi tanaman sawit.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai menyamakan sektor perkebunan dengan industri yang secara langsung mengekstraksi air permukaan dalam jumlah besar.

Padahal dalam praktiknya, sebagian besar perkebunan sawit tidak menggunakan sistem irigasi berbasis air permukaan seperti halnya industri tertentu.

Cecep mengingatkan bahwa jika pungutan tambahan tersebut diterapkan tanpa kajian ilmiah yang matang, dampaknya bisa dirasakan oleh petani dalam jangka panjang.

Beban biaya tambahan dapat mendorong petani mengurangi pengeluaran untuk pemupukan dan perawatan kebun. Dampak dari pengurangan perawatan tersebut mungkin tidak langsung terlihat dalam waktu dekat, tetapi bisa memengaruhi produksi sawit beberapa tahun kemudian.

Hal ini sejalan dengan siklus biologis tanaman sawit yang membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan buah.Riset pasar sawit

“Jika petani mengurangi pemupukan dan perawatan, dampaknya baru terlihat dua hingga tiga tahun ke depan dalam bentuk penurunan produktivitas,” jelasnya.

Karena itu, Cecep mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap rencana kebijakan tersebut bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.

Evaluasi dapat dilakukan melalui audit penggunaan air di perkebunan, pemetaan kebun yang benar-benar memanfaatkan air permukaan, serta penyusunan skema tarif diferensial berdasarkan produktivitas dan sumber air yang digunakan.

Dengan pendekatan berbasis data ilmiah, kebijakan fiskal di sektor perkebunan sawit diharapkan dapat dirancang secara lebih adil, rasional, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan produktivitas maupun kesejahteraan petani.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS