https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

HGU Sawit sebagai Kawasan Preservasi dan Jalur Migrasi untuk Inpres Perlindungan Gajah

HGU Sawit sebagai Kawasan Preservasi dan Jalur Migrasi untuk Inpres Perlindungan Gajah

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Foto: Ist

Jakarta, myelaeis.com Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan satwa liar di Indonesia.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres), pemerintah berencana membangun koridor habitat bagi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, termasuk memanfaatkan sebagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Kebijakan ini digodok sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kerusakan habitat gajah akibat fragmentasi hutan serta ekspansi lahan dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah menilai intervensi kebijakan diperlukan agar populasi gajah liar tidak terus mengalami penurunan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan jumlah kantong habitat gajah di Indonesia telah menyusut secara signifikan. Dari sebelumnya sekitar 42 kantong habitat, kini hanya tersisa sekitar 21 wilayah yang masih dihuni populasi gajah liar.

“Jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah, maka kerusakan kantong-kantong habitat gajah ini akan menjadi keniscayaan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (13/3).

Melalui Inpres yang tengah disusun, pemerintah berencana membangun koridor habitat yang menghubungkan berbagai kantong populasi gajah di Sumatera dan Kalimantan. Koridor ini berfungsi sebagai jalur pergerakan satwa sehingga populasi tidak terisolasi di satu kawasan.

Salah satu skema yang disiapkan adalah pemanfaatan sebagian area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai kawasan preservasi dan jalur migrasi gajah.

Menurut pemerintah, pendekatan ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik antara manusia dan gajah yang kerap terjadi di wilayah sekitar perkebunan maupun kawasan hutan.

“Area preservasi akan memungkinkan adanya koridor antar kantong gajah sehingga mereka dapat bergerak dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” kata Raja Juli.

Selain Inpres perlindungan gajah, pemerintah juga menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.

Satgas tersebut rencananya akan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai wakil ketua bersama ekonom Mari Elka Pangestu.

Tim ini akan merancang skema pendanaan baru yang berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.

Pemerintah berharap model pembiayaan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan sektor ekowisata.

Saat ini Indonesia memiliki sekitar 57 taman nasional yang menjadi pusat konservasi keanekaragaman hayati. Pemerintah menilai pengelolaan kawasan tersebut perlu diperkuat agar mampu memberikan manfaat ekologis sekaligus ekonomi.

Salah satu proyek percontohan akan dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, yang terletak di Lampung dan dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi gajah Sumatera.

Program ini akan mencakup pembangunan pagar atau kanal pembatas untuk mengurangi konflik manusia dan gajah, serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap upaya konservasi satwa liar di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong pengembangan ekowisata yang berkelanjutan di berbagai kawasan konservasi.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS