https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Agrinas di Jambi Bantah Merampas Kebun Sawit Rakyat

Agrinas di Jambi Bantah Merampas Kebun Sawit Rakyat

Brigjen TNI (Purn) Khairul Anwar, Foto: Ados Sianturi

Jambi, myelaeis.com -  PT Agrinas Palma Nusantara Wilayah Jambi membantah keras tudingan yang menyebut perusahaan mengambil alih kebun sawit milik masyarakat secara paksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Regional Head Kelembagaan Agrinas Palma Nusantara Wilayah Jambi, Brigjen TNI (Purn) Khairul Anwar, saat ditemui elaeis.co di kantornya, Senin (3/8/2026).

Khairul menegaskan Agrinas dibentuk pemerintah untuk menjalankan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam mengelola perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan dan telah dikuasai negara melalui penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kami merupakan perusahaan bentukan negara untuk mengelola perkebunan sawit di atas kawasan hutan yang telah disita negara," ujarnya.

Menurut Khairul, selama ini masih terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai tugas dan fungsi Agrinas Palma Nusantara.

Ia mengaku di lapangan pihaknya kerap menghadapi penolakan, termasuk ketika melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengelola sawit di kawasan hutan secara ilegal.

"Di lapangan, kami dihadapkan dengan berbagai penolakan masyarakat. Terlebih saat kami ingin menemui pihak perusahaan ketika melakukan verifikasi kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh mereka," katanya.

Khairul menegaskan kehadiran Agrinas bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan menjalankan amanat negara sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan pengelolaan sawit secara ilegal di kawasan hutan yang selama ini berlangsung.

Sebagai contoh, ia menyebut PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) di Kabupaten Muaro Jambi yang, menurut hasil verifikasi Satgas PKH, mengelola sekitar 2.886 hektare kawasan hutan.

Menurutnya, PT BSS menanam sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan alasan lahan tersebut merupakan kebun plasma masyarakat.

"Satgas PKH telah melakukan penyitaan ke lapangan, dan PT BSS mengatakan mengelola kawasan hutan dengan dalih itu adalah plasma kepada masyarakat. Disisi lain, ada juga lahan inti ditengah tengah lahan plasma masyarakat," ujarnya.

Khairul mengatakan Agrinas akan mengambil langkah berbeda dengan penanganan terhadap lahan inti apabila lahan tersebut memang berkaitan langsung dengan masyarakat atau disebut lahan plasma.

Menurutnya, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif dan menghindari tindakan yang berpotensi memunculkan konflik.

"Karena itu berhadapan dengan masyarakat, kami tak mau masyarakat menganggap kami sebagai musuh," katanya.

Sebagai solusi, Agrinas menawarkan pola kerja sama sistem kemitraan dan plasma dengan skema pembagian hasil kepada masyarakat.

"Itu merupakan jalan tengah, dan akan mendatangkan tim kemitraan dan plasma dari kantor pusat itu PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu, dia menghimbau masyarakat yang masih mengelola lahan sawit di kawasan hutan,  untuk bekerjasama dengan Agrinas yang ada diwilayah masing masing.

"Kalau ke perusahaan kami tegas, karena ini jelas sengaja mengelola kawasan hutan. Tetapi kepada masyarakat kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Karena ketidaktahuan mereka dan mungkin juga lahan diberikan oleh perusahaan dalam bentuk plasma tetapi lokasinya di kawasan hutan," katanya.

Lebih jauh, hingga saat ini Agrinas Palma Nusantara Wilayah Jambi kata Khairul baru mengelola sekitar 656,80 hektar dari total sekitar 64.202,86 hektar lahan yang disita Satgas PKH secara bertahap.

Saat ditanya mengenai legalitas pengelolaan lahan yang kini berada di bawah Agrinas, Khairul membenarkan bahwa HGU perusahaan sedang dalam proses pengurusan, dan akan terbit segera. 

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Abdul Ghani, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu yang menyebut pengelolaan kawasan tersebut belum memiliki HGU.

"Benar, HGU kita sedang dalam proses, karena memang itu semua bertahap dihadapkan dengan luasan lahan yang disita Satgas PKH. Semua lahan yang masuk kawasan hutan merupakan sitaan kejaksaan dan diserahkan kepada negara selanjutnya memerintahkan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelolanya, sehingga butuh waktu untuk pengurusan administrasinya. Tetapi soal legalitas akan secepatnya diselesaikan," tutur Khairul.

Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa seluruh hasil pengelolaan sawit yang dikerjakan saat ini, merupakan bagian dari penerimaan negara secara langsung.

Terkait penataan batas dan pengukuhan  kawasan hutan, Khairul mengatakan kewenangan tersebut berada pada Satgas PKH yang terdiri dari 10 instansi pemerintah yang terdiri dari instansi penegak hukum, keamanan dan instansi pemerintah yang terkait. 

"Agrinas hanya mengelola lahan sawit yang berada di kawasan hutan sesuai BA ( Berita Acara) yang diberikan oleh Satgas PKH. Jadi kami hanya menerima sesuai dengan BA yang diberikan saja. Soal batas luasan lahan yang terkena dan dasar hukum nya bisa tanyakan kepada Satgas PKH," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa sedikitnya sudah 19 perusahaan yang telah ditetapkan Satgas PKH mengelola kawasan hutan wilayah Jambi secara ilegal melalui berita acara yang kemudian diserahkan kepada Agrinas.

Perusahaan dengan luasan kawasan hutan terbesar adalah PT Wira Karya Sakti, yakni sekitar 48.883 hektar yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo. 

Untuk diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas melakukan penertiban kawasan hutan melalui pengenaan sanksi administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset negara.

Satgas tersebut melibatkan berbagai institusi, di antaranya Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Operasi penertiban mencakup sektor perkebunan, pertambangan, dan berbagai aktivitas lain yang berada di dalam kawasan hutan.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sendiri resmi berdiri pada Februari 2025 atas mandat Presiden Republik Indonesia dalam mendukung program swasembada energi nasional melalui pengelolaan perkebunan sawit secara berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Yang mana, melalui surat Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni kepada Menteri BUMN bulan Maret 2025 lalu, Agrinas Palma Nusantara diberikan akses legal oleh Menhut sebagai pengelola kawasan hutan yang telah disita oleh Satgas PKH.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS