https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Hore! RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas 2026

Hore! RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas 2026

Ilustrasi RUU. Foto: kliping.id

Jakarta, myelaeis.com - Harapan baru bagi petani dan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan ketimpangan penguasaan lahan muncul setelah RUU Reforma Agraria akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2026 DPR RI.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026, Senin (24/8), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Masuknya RUU Reforma Agraria ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 sekaligus menjadi babak baru dalam upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Kabar tersebut mendapat sambutan positif dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai keputusan DPR menjadi kemajuan penting setelah agenda reforma agraria dinilai terlalu lama belum memiliki landasan hukum khusus yang kuat.

“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” kata Dewi.

KPA sebelumnya telah mengusulkan RUU Reforma Agraria untuk masuk dalam Prolegnas 2025. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan ruang dalam agenda legislasi DPR RI.

Kini, RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 sekaligus menjadi RUU inisiatif DPR.

Dewi berharap proses pembahasan tidak berhenti pada masuknya RUU ke dalam daftar prioritas. 

Menurutnya, tahap berikutnya justru menjadi bagian penting untuk memastikan substansi aturan benar-benar mampu menjawab persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani,” ujar Dewi.

Menurut KPA, reforma agraria merupakan mandat konstitusi dan memiliki kaitan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, serta UUPA 1960.

Kehadiran UU Reforma Agraria dinilai penting agar reforma agraria tidak hanya menjadi program pemerintah yang bergantung pada kemauan politik setiap pergantian rezim.

KPA mendorong aturan tersebut dapat menjadi instrumen negara untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria.

Persoalan yang ingin dijawab mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, hingga penguatan ekonomi rakyat.

Kelompok yang diharapkan mendapat perhatian antara lain petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan petani, serta kelompok marginal di perkotaan.

“Sudah terlalu lama kebijakan negara menjadi karpet merah bagi investor. Kini saatnya Reforma Agraria menjadi karpet merah bagi rakyat,” tegas Dewi.

KPA juga meminta seluruh elemen masyarakat sipil ikut mengawal proses pembahasan RUU Reforma Agraria. Organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, dan kelompok pemerhati keadilan agraria dinilai memiliki peran penting.

Sebab, masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 baru merupakan langkah awal.

Tantangan berikutnya adalah memastikan isi aturan tidak melenceng dari tujuan reforma agraria dan benar-benar mampu menjadi landasan hukum untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan tanah.

KPA berharap RUU tersebut nantinya dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak-hak rakyat, melakukan redistribusi tanah, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan agraria dan sosial.
Dengan masuknya RUU Reforma Agraria ke Prolegnas Prioritas 2026, harapan petani terhadap kepastian dan keadilan soal lahan kembali terbuka. 

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah membahas substansi aturan tersebut hingga tahap pengesahan.***

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS