https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Ini Dampak Karhutla 2026 Bila Ingin Memasarkan Sawit ke Uni Eropa

Ini Dampak Karhutla 2026 Bila Ingin Memasarkan Sawit ke Uni Eropa

Ekspor CPO. Foto: riau.go.id

Jakarta, myelaeis.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 ternyata bisa membawa dampak panjang bagi industri kelapa sawit. 

Produk sawit yang berasal dari kawasan hutan yang terbakar pada 2026 berisiko tidak bisa masuk pasar Uni Eropa apabila lahan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

Kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). 

Regulasi Uni Eropa ini mensyaratkan sejumlah komoditas, termasuk kelapa sawit, tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau kerusakan hutan setelah 31 Desember 2020.

Dengan aturan tersebut, riwayat penggunaan lahan menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan sawit yang ingin mempertahankan akses ke pasar Eropa.

Kepala Divisi Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) Dimas Haryo Pamungkas mengatakan perusahaan perlu memastikan dengan teliti asal tandan buah segar (TBS) yang digunakan sebagai bahan baku.

“Kalau memang hutan yang saat ini terbakar nanti kemudian menjadi kebun sawit, maka itu akan ditandai sebagai areal yang terlarang untuk dijual ke Eropa,” ujar Dimas, Selasa (25/8). 

Meski begitu, Dimas mengingatkan bahwa kebakaran lahan tidak otomatis berarti kawasan tersebut sengaja dibakar untuk membuka perkebunan sawit.

Menurutnya, karhutla dapat dipicu berbagai faktor. Kondisi musim kemarau dan kekeringan akibat fenomena El Nino juga bisa meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Tapi itu kan masih dugaan kita sekarang. Kita enggak tahu nih apakah nantinya ke depan areal yang terbakar ini akan dibangun sawit atau sawah, enggak tahu kita,” katanya.

Artinya, status kawasan yang terbakar perlu dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai seluruh lahan yang terbakar langsung dikategorikan sebagai kawasan hutan yang kemudian dibuka untuk perkebunan.

Di sisi lain, kebakaran justru dapat memberikan kerugian besar bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah beroperasi.

Tanaman sawit membutuhkan waktu bertahun-tahun hingga mencapai usia produktif. 
Jika tanaman yang sudah menghasilkan buah terbakar, perusahaan kehilangan aset sekaligus harus mengeluarkan biaya baru untuk melakukan penanaman kembali.

Biaya pemadaman juga tidak kecil, khususnya ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau ekstrem dengan kondisi sumber air terbatas.

Karena itu, Dimas menilai penting untuk melihat persoalan karhutla secara lebih komprehensif, termasuk memastikan penyebab dan status lahan setelah kebakaran.

Dimas mendorong pemerintah memperkuat pemetaan serta verifikasi terhadap kawasan yang terbakar. Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah suatu area merupakan hutan, semak belukar, atau lahan terbuka.

'Ini mempengaruhi kredibilitas kalau seumpama kita enggak jelas datanya. Tentunya areal yang terbakar ini harus dipetakan secara bidang supaya datanya dikunci,” ujarnya.

Badan Informasi Geospasial (BIG) dinilai dapat berperan dalam menyediakan data geospasial yang menjadi referensi proses due diligence atau uji tuntas.

Menurut Dimas, Indonesia tidak serta-merta kehilangan pasar Eropa hanya karena adanya karhutla. 

Produk sawit tetap dapat dipasarkan selama asal-usul dan riwayat penggunaan lahannya dapat dibuktikan melalui dokumen yang dapat diverifikasi.

EUDR diperkirakan mulai diimplementasikan pada 2027. Karena itu, Indonesia masih memiliki waktu untuk memperkuat sistem ketertelusuran (traceability) komoditas sawit.

Sistem tersebut memungkinkan asal TBS ditelusuri hingga lokasi perkebunan menggunakan koordinat geografis. 

Data itu kemudian dapat dibandingkan dengan riwayat penggunaan lahan sebelum batas waktu yang ditetapkan EUDR. Pasar Eropa sendiri masih menjadi salah satu pasar penting bagi sawit Indonesia. 

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia Mansuetus Darto Alsy Hanu sebelumnya menyebut pasar tersebut menawarkan kepastian bisnis bagi eksportir melalui kontrak perdagangan dan harga yang dinilai lebih baik.

Dengan begitu, karhutla 2026 bukan cuma soal asap dan pemadaman. 
Jika kawasan hutan yang terbakar kemudian berubah menjadi kebun sawit, produk dari lahan tersebut berpotensi menghadapi hambatan serius untuk masuk pasar Eropa.

Kunci berikutnya ada pada data. Pemerintah perlu memastikan status, koordinat, riwayat penggunaan, serta penyebab kebakaran setiap kawasan secara jelas agar produk sawit Indonesia tetap memiliki bukti ketertelusuran yang kuat di tengah penerapan EUDR.***
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS