https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

"THR? Itu Hanya Mimpi"

"THR? Itu Hanya Mimpi"

Ilustrasi THR. Foto: money.kompas.com

Jangan harap THR,  berharap jaminan kesehatan, dan lainnya.

"THR itu cuma mimpi, kami para buruh mana pernah dapat, bahkan yang sudah bekerja selama 2 tahun saja tidak ada dapat THR," ujar Deden, 35.

Deden adalah seorang buruh sawit yang setia dalam pekerjaannya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyampaikan kekhawatirannya tidak bisa memperoleh THR pada tahun ini. Sebab dirinya baru bekerja di Perusahaan Perkebunan Sawit kurang lebih 11 bulan.

"Saya belum pernah merasakan THR. Kata Pabrik Kelapa Sawit, jika belum setahun, tidak berhak menerima THR. Kata mandor saya, saya sudah layak mendapatkan THR, tapi hingga kini masih sebatas janji belaka," kata Deden, Senin (1/4).

Meskipun telah menghabiskan 11 bulan lamanya bekerja sebagai buruh angkut tandan sawit dan membersihkan lahan, Deden tetap belum mendapatkan THR. 
Bagi Deden, THR merupakan angan-angan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menyatakan keprihatinannya. Sebab masih banyak buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja.

"Di Bengkulu, masih banyak buruh sawit yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja. Mereka tidak mendapatkan jaminan seperti buruh harian lepas, bahkan status ini dinilai lebih buruk," kata Aizan.

Menurut Aizan, undang-undang Cipta Kerja memungkinkan perusahaan mengontrak pekerja hanya dalam jangka waktu minimal tiga bulan. Sehingga membuat buruh rentan dilepas kapan saja. 

"Buruh dipakai hanya pada saat tertentu, misalnya saat panen, lalu dilepas. Jadi, jangan harap THR, berharap ada jaminan kesehatan, dan lainnya," tambah Aizan.

Menyikapi hal ini, Aizan berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian lebih kepada nasib buruh sawit. 

"Buruh sawit juga manusia yang memiliki hak untuk merasakan keadilan, termasuk hak mendapatkan THR seperti pekerja pada umumnya," tegas Aizan.

Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan kelapa sawit di Mukomuko belum memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh Deden dan buruh sawit lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS