Sertifikasi ISPO. Foto: iposs.co.id
Jakarta, myelaeis.com – Pemerintah mulai memperkuat berbagai langkah untuk mengejar target sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pekebun kelapa sawit. Kewajiban tersebut akan berlaku penuh mulai 19 Maret 2029.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Regulasi yang diundangkan pada 19 Maret 2025 tersebut memberikan masa transisi selama empat tahun bagi pelaku usaha sawit untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai masa transisi menjadi periode penting untuk mempercepat kesiapan pekebun, terutama petani rakyat yang tingkat sertifikasinya masih jauh tertinggal dibandingkan perusahaan perkebunan.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian, Mochammad Edy Yusuf, mengatakan pemerintah mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikat ISPO pada 2029.
"Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO," kata Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Minggu (30/8).
Data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per Juni 2026 menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah cukup besar.
Sertifikat ISPO kategori pekebun baru diterbitkan kepada 144 pelaku usaha dengan luas lahan sekitar 355.122,33 hektare.
Sebaliknya, kategori perusahaan telah mencapai 909 pelaku usaha dengan cakupan lahan sekitar 7,17 juta hektare.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak cukup hanya dengan mendorong kepatuhan.
Pemerintah juga perlu mengatasi hambatan yang selama ini dihadapi pekebun, mulai dari legalitas lahan, kapasitas kelembagaan hingga biaya pemenuhan persyaratan.
"Dukungan kepada pekebun sangat penting karena kami mengakui realisasi untuk pekebun masih rendah," ujar Edy.
Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah dukungan pembiayaan sertifikasi.
Perpres Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pembiayaan sertifikasi bagi pekebun dapat bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.
Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.
Di antaranya pengurusan Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, hingga penilikan.
Skema ini penting mengingat pekebun rakyat memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan besar. Pengurusan dokumen, pemenuhan standar, serta proses audit dapat menjadi beban jika harus ditanggung sendiri.
Pemerintah juga menggarap persoalan yang lebih mendasar, yakni legalitas lahan dan kelembagaan pekebun.
Kementerian Pertanian pada 2026 menjalankan program fasilitasi sarana dan prasarana di 21 provinsi. Program tersebut diarahkan untuk membantu menyelesaikan kendala legalitas sekaligus memperkuat kelembagaan petani.
Penguatan kelembagaan menjadi penting karena sertifikasi ISPO membutuhkan sistem pengelolaan yang terorganisasi. Pekebun juga perlu memiliki kapasitas untuk menerapkan standar secara konsisten, bukan sekadar memperoleh sertifikat.
Di sisi lain, penerapan ISPO versi baru memiliki cakupan yang lebih luas. Sistem sertifikasi tak lagi hanya menyasar sektor hulu perkebunan.
Kemenko Perekonomian menyebut ISPO kini diperluas hingga sektor hilir, termasuk industri dan bioenergi. "ISPO baru tidak hanya mencakup sertifikasi di hulu, tetapi juga hilir, termasuk industri dan bioenergi," kata Edy.
Perluasan cakupan ini membuat agenda sertifikasi ISPO bukan sekadar kewajiban administratif bagi pekebun. Sistem tersebut diarahkan menjadi bagian dari tata kelola industri sawit berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Dengan tenggat 19 Maret 2029 yang semakin dekat, pemerintah harus memastikan dukungan pembiayaan berjalan efektif, persoalan legalitas lahan bisa diurai, dan kelembagaan pekebun semakin kuat.
Tanpa tiga fondasi tersebut, target seluruh pekebun sawit bersertifikat ISPO masih menjadi pekerjaan besar.***






