https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

'Jebakan Batman' di Bengkulu

Seorang warga di Kota Parit Rokan Hilir, Riau menunjukkan patok kawasan hutan yang terpasang di kebun sawitnya. Foto: aziz

Bila kawasan hutan diadakan melalui proses yang benar, maka tidak akan pernah ada masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan. 

Sampai hari ini, klaim kawasan hutan masih menjadi momok di kalangan petani kelapa sawit. Tak hanya di satu provinsi, tapi justru di 34 provinsi sentra sawit yang bertebaran di Nusantara. 

Dibilang klaim, lantaran hampir semua status kawasan hutan itu hanya pengakuan sepihak dari otoritas kehutanan. 

Bagi mereka yang paham kalau kebun itu berada di klaim kawasan hutan tadi, cepat-cepat menjualnya dengan harga murah. Yang kayak beginilah sekarang terjadi di Bengkulu. Alhasil, yang membeli masuk dalam 'jebakan batman'.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan, banyak kebun sawit di Bengkulu dijual murah. Malah ada yang sampai Rp15 juta sehektar. Tapi itu tadi, kebun itu berada di klaim kawasan hutan. 

Menengok fenomena yang terjadi inilah makanya kemudian Hifzon maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu, Sefnizar meminta masyarakat agar berhati-hati membeli kebun sawit. "Jangan nanti duit sudah keluar, masalah baru yang muncul," kata Hifzon.

Kedua pejabat ini mengingatkan seperti itu lantaran ternyata sudah banyak orang yang terjebak; membeli kebun sawit yang berada dalam klaim kawasan hutan. 
  
"Kita enggak mau nanti setelah kebun sawit sawit dibeli, ternyata berujung rugi besar lantaran berada di kawasan hutan. Sementara yang namanya kawasan hutan itu, milik negara," Safnizar menimpali.

Biar masyarakat tidak terjebak, Sefnizar kemudian menawarkan layanan konsultasi kepada warga yang ingin membeli kebun sawit. 

Dengan begitu, sebelum membeli, masyarakat bisa terlebih dahulu memverifikasi status lahan dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak. 

"Kami siap memberikan bantuan dan layanan konsultasi kepada warga yang ingin membeli kebun kelapa sawit," ujarnya.

Di satu sisi, beruntunglah orang Bengkulu yang masih diberikan solusi oleh pejabat yang berwenang di sana, agar tidak terjebak.

Di Riau, kebun-kebun kelapa sawit masyarakat justru langsung dipasangi patok-patok kawasan hutan. Padahal bisa dipastikan kalau kebun itu tidak masuk dalam kawasan hutan yang sudah dikukuhkan.  

Ini kelihatan dari dasar orang kehutanan mengatakan kalau areal itu disebut sebagai kawasan hutan berdasarkan SK 903 tahun 2016. Padahal kalau ditengok, SK 903 tahun 2016 itu masih SK penunjukan. 

Dalam Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 14 mengatakan bahwa kawasan hutan harus dikukuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Lalu pasal 15 menyebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan; penunjukan, penataan batas, pemetaan, penetapan

Jika proses ini telah dilalui, bisa dipastikan tidak akan ada masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan. Sebab itu tadi, ada proses penataan batas di sana. 

Proses ini adalah penentuan batas-batas para pihak yang bersempadan. Bila lahan masyarakat itu bersempadan dengan kawasan hutan negara, maka warga yang bersempadan akan segera tahu lantaran diajak untuk melakukan tata batas. 

Pun bila dalam proses penataan batas ada warga yang berhalangan dan lantaran berhalangan itu dia kemudian masih berada dalam kawasan hutan setelah dikukuhkan, pasal 22 PP 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan menyebutkan, bila proses tata batas telah dilakukan dan sudah temu gelang, tapi masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, harus diselesaikan oleh tim tata batas. Clear! 

Apakah ini dilakukan? Jawabannya tidak, sebab bila itu dilakukan, tidak akan ada hak-hak warga berada di dalam kawasan hutan. Terlebih, dalam aturan pengukuhan kawasan hutan, kawasan hutan yang sudah dikukuhkan harus diberi patok tanda dengan ukuran yang sudah ditentukan. 

Patok itu harus ada biar orang tahu. Bukan malah hanya membikin batas imaginer; titik koordinat


   

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS