https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Dititipkan Melalui Keluarganya

Dititipkan Melalui Keluarganya

Uang titipan disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN Siak

Kasus ini menelan kerugian negara Rp5,4 miliar.

"TADI, salah satu terdakwa bernama Suparmin, menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta ke Kejaksaan Negeri Siak."

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik, Senin (1/4). "Uang ini dititipkan melalui keluargannya," tambahnya.

Suparmin adalah satu dari enam terdakwa kasus korupsi penyimpangan pupuk subsidi untuk petani kelapa sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau. Kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp5,4 miliar.


Rawatan menjelaskan, uang itu langsung disetorkan melalui rekening titipan Virtual Acount BRI atas nama RPL 008 KN Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Sebelumnya di tahap penyidikan dalam rangka pemulihan keuangan negara, kita dalam perkara aquo juga telah melakukan tindakan penyitaan bangunan gudang pupuk, dan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, serta melakukan tindakan pengamanan aset para terdakwa guna kepentingan pemulihan keuangan kegara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan mereka," ujarnya.

Kasus yang menelan kerugian negara Rp5,4 miliar ini sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Enam terdakwa dalam kasus ini yakni; mantan ASN Dinas Pertanian Siak Suparmin, pemilik kios Riau Rakyat Tani Mina Yumiari, dan pemilik Kios Rangga, Suharnof.

Lalu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian di Dinas Pertanian Siak Sukaremi, mantan Kepala Seksi Pupuk, Muzer, serta Petugas Verifikasi dan Validasi Pertanian Lapangan di Kecamatan Kerinci, Safrijum.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait