https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Ditunggu Langkah Pemerintah untuk Memberi Kepastian

Ditunggu Langkah Pemerintah untuk Memberi Kepastian

Wakil Sekjen Aspek-PIR, Jayadi. Foto: Istimewa

"Kita mendorong pemerintah untuk lebih tegas bersikap dan memberikan sanksi."

KASUS penjarahan kebun sawit masih saja terjadi di Kabupaten Kotowaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Apa upaya untuk menekannya?

Menurut Wakil Sekjen Aspek-PIR, Jayadi, seharusnya Pemkab Kotim melihat dulu masalah penyebab penjarahan tersebut. Kemudian mencarikan solusi agar penyebab itu dapat teratasi.

"Penyebabnya kan tidak terlaksananya pembangunan kebun 20% untuk masyarakat. Seharusnya pemerintah menekankan kepada perusahaan sehingga mendapat jawaban untuk mencegah penjarahan yang dilakukan sekelompok masyarakat," ujarnya, Selasa (2/4).

Terlebih lagi, kata Jayadi, pembangunan kebun itu adalah kewajiban perusahaan untuk masyarakat sekitar dimana tempat perusahaan beroperasi. Kewajiban ini tertuang dalam permentan tahun 2007  pasal 11 tentang b kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20 % dari total kebun yang diusahakan.

"Langkah Pemkab itu memang bertujuan baik dan kita juga mendukung. Namun pemerintah juga  harus memberikan kepastian pada masyarakat yang menuntut haknya pada perusahaan agar segera direalisasikan," paparnya.

"Kita mendorong pemerintah untuk lebih tegas dan memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan  yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya," imbuhnya.

Pemkab Kotim saat ini memang tengah menggalakkan penertiban penjarahan. Salah satunya di wilayah Mentayan Hulu.


Dalam penertiban itu, Pemkab Kotim menggandeng aparat penegak hukum TNI dan Polri serta sejumlah dinas terkait bahkan juga tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat

Meski begitu, Pemkab Kotim tidak menampik bahwa ada pemicu terjadinya penjarahan itu. Yakni tidak selesainya permintaan pembangunan kebun 20% oleh salah satu perusahaan untuk masyarakat padahal sudah dilakukan mediasi pada akhir tahun 2023 lalu. Meski begitu penjarahan juga tidak dibenarkan dari sisi hukum.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS