https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Saat Petani Merasa 'Tidak Sendiri' Soal THR

Saat Petani Merasa

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim SE. Foto: Istimewa

"Kalau ada PKS belum menerima THR atau THR-nya tidak full, segera laporkan ke kami."

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menyerukan kepada para karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 untuk segera melapor. 

Menyikapi itu, salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, terimakasih kepada DPRD Bengkulu Selatan karena bisa mendukung karyawan PKS. "Kami merasa didukung dan tidak sendiri dalam memperjuangkan hak kami," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (APKS) di Bengkulu Selatan, Jauhari memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan keras DPRD. 

Mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan terpenuhi.

"Kami siap bekerjasama dengan pemerintah dan memastikan hak-hak karyawan PKS di Bengkulu Selatan terlindungi dan terpenuhi," tandasnya.

Sebelimnya, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim SE menegaskan, karyawan PKS bisa menyampaikan keluhan mereka terkait THR ke DPRD. Sebab, DPRD adalah tempat yang tepat bagi masyarakat untuk melaporkan masalah tersebut.

"Kalau ada PKS belum menerima THR atau THR-nya tidak full, segera laporkan ke kami," tegas Barli, Selasa (2/4).

Menurut Barli, masalah tidak terpenuhinya THR kerap menjadi sorotan serius di tengah masyarakat jelang perayaan Idul Fitri. Sebab banyak karyawan yang menggantungkan harapan pada THR untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran dan keluarga.

"Masalah THR ini adalah penting, karena jika hak ini tidak dipenuhi maka dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga," ujar Barli.

Ia berjanji, akan mengambil langkah konkret jika ada pabrik yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawan. Langkah-langkah tersebut dapat termasuk panggilan kepada pihak manajemen pabrik untuk klarifikasi dan penegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami berjanji, kalau ada PKS yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR akan kita panggil pabriknya," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS