https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Berharap Kades Bisa Mendorong Warganya

Berharap Kades Bisa Mendorong Warganya

Para Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang berfoto bersama manajemen PTPN I SupportingCo Regional 1 seusai acara sosialisasi lahan eks HGU di Hotel Wings. Foto: Istimewa

"Sesuai aturan, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubsu."

"SELAMA  ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks hak guna usaha (HGU)
perkebunan yang pernah dikelola oleh PTPN II yang kini menjadi bagian dari PTPN I SupportingCo."

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bagian Disposal Eks HGU PTPN I SupportingCo Regional 1, Rahman, saat menggelar sosialisasi lahan eks HGU khususnya di areal eks HGU seluas 5.873,06 Ha, 
seperti dikutip elaeis.co dari laman deser news, Rabu (3/4).

Penyebabnya antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPS. 

Bahkan, kata dia, ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain.

“Karena itu, lewat sosialiasi di Hotel Wings ini PTPN 1 Regional 1 berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPS atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya selama ini,” pinta Rahman.

Menurut Rahman, lahan eks HGU perkebunan yang pernah dikelola oleh PTPN II yang kini menjadi bagian dari PTPN I SupportingCo Regional 1 boleh dimiliki dan dikelola oleh masyarakat.

Namun proses kepemilikan eks HGU lahan perkebunan tersebut harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sosialisasi itu dilakukan PTPN 1 SupportingCo Regional 1 kepada para kepala desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kuala Namu, Kamis (28/3) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution 

“Sesuai aturan yang ada pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rahman.

 "Warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS atau Surat Perintah Setor ke rekening PTPN 1 SupportingCo Regional 1," ia menambahkan.

Setelah hal itu dilakukan, kata Rahman, warga kemudian perusahaan mengeluarkan daftar penghapusbukuan, sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah,” tambah Rahman.

Dijelaskan Rahman, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.

“Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/ Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu,” bebernya.

Kepala desa yang hadir langsung menyampaikan persoalan-persoalan eks HGU yang ada di desanya. Mereka juga berharap dengan makin jelasnya status tanah-tanah tersebut akan menambah pemasukan desa dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebab selama ini banyak di antara tanah-tanah eks HGU yang sudah beralih fungsi, tidak terdaftar sehingga belum membayar PBB.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS