https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Pak Kades Ini Mengaku Sudah Tidak Bisa Berbuat Banyak

Pak Kades Ini Mengaku Sudah Tidak Bisa Berbuat Banyak

Alazi, Kades Pondok Suguh, juga perwakilan dari masyarakat enam desa. Foto: Istimewa

"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak PT DDP, tapi belum memberikan hasil yang memuaskan."

ALAZI, Kepala Desa (Kades) Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku sudah berada dalam posisi tidak bisa berbuat banyak lagi dan bergantung pada kesepakatan masyarakat. 

"Kami berharap PT DDP bisa menyelesaikan masalah ini segera, sehingga konflik tidak terjadi setelah Idul Fitri," ujarnya. PT DDP yang dimaksud adalah Daria Dharma Pratama.

Alazi juga adalah perwakilan dari enam desa yang berkonflik dengan PT DDP. Keenam desa itu Lubuk Bento, Air Berau, Pondok Suguh, Karya Mulya, Pondok Kandang, dan Desa Tunggang.

Masyarakat keenam desa itu terus menuntut PT DDP untuk menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar. 

Sebab hingga saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum juga memenuhi komitmen memberikan 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat disekitar perusahaan.

Alazi menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan PT DDP. Namun, hingga saat ini mediasi yang dilakukan dengan perusahaan belum memberikan hasil yang memuaskan.

"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak PT DDP, tapi belum memberikan hasil yang memuaskan," kata Alazi, Minggu (7/4).

Alazi menegaskan, para kades telah berusaha keras untuk mencegah konflik dengan pihak perusahaan dengan cara melakukan mediasi. Namun, PT DDP terkesan mengabaikan upaya baik yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut. 

"Kami kini telah menyerahkan masalah ini kepada masyarakat desa masing-masing dan menolak keras perpanjangan izin HGU PT DDP seluas sekitar 1.600 hektar di daerah ini karena PT DDP terkesan mengabaikan upaya baik yang dilakukan kepala desa," ujar Alazi.

Menurut Alazi, jika permintaan masyarakat tidak dipenuhi, maka kepala desa akan tetap menolak perpanjangan izin HGU PT DDP. 
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS