https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Sejauh Ini Belum Ada Pekerja yang Melapor

Sejauh Ini Belum Ada Pekerja yang Melapor

Ilustrasi THR. Foto: money.kompas.com  

"Secara umum, sudah menerima THR."

APA kabar soal pembayaran tunjangan hari Raya (THR) di Provinsi Bengkulu setelah Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah memasuki hari kedua?

Informasi yang diterima menyebutkan, hingga saat ini belum ada satu pun pekerja dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) maupun Perkebunan Kelapa Sawit di Bengkulu yang melapor tidak menerima THR ke Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin MSi, posko pengaduan THR telah beroperasi sejak 3 April 2024 hingga 17 April 2024. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari pekerja terkait kasus belum menerima THR.

"Sampai sekarang belum ada pekerja ataupun buruh di Pabrik Kelapa Sawit maupun Perkebunan Kelapa Sawit yang melapor soal kasus belum menerima THR. Kalau ada laporan nanti, tentu akan kami proses," kata Syarif, Kamis (11/4).

Syarif juga menyatakan bahwa secara umum, semua pelaku usaha termasuk Pabrik dan Perkebunan Kelapa Sawit telah membayarkan THR kepada para pekerjanya. Namun, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh, mereka dapat melapor ke Disnakertrans.  "Secara umum, sudah menerima THR," tambahnya.

Syarif mengimbau kepada pekerja pabrik maupun perkebunan kelapa sawit yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR penuh untuk segera melapor ke Disnakertrans. 

"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Syarif menegaskan bahwa pembayaran THR harus mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan. 

Pembayaran THR tidak boleh dicicil. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, THR harus dibayar penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun, besarnya THR akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama. "Jadi pembayaran THR harus sesuai dengan SE," tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS