"ISPO menjadi salah satu syarat pekebun untuk ekspor."
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu Isnan Fajri menyampaikan keprihatinannya karena masih sedikit pekebun sawit di Bengkulu yang memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), bahkan belum ada yang sepenuhnya memenuhinya.
Padahal sertifikasi ini adalah bukti legalitas usaha perkebunan. "Kita sedih karena masih sedikit bahkan belum ada pekebun sawit yang memenuhi ISPO, padahal itu salah satu bentuk legalitas usaha juga," kata Isnan, Senin (15/4).
Menurutnya, sertifikasi ISPO memberikan jaminan legalitas kepada pekebun sawit. Tanpa sertifikasi ini, pekebun tidak dapat mengekspor produk kelapa sawit ke luar negeri, mempertegas pentingnya status legal dalam industri ini.
"ISPO ini menjadi salah satu syarat pekebun untuk ekspor, tanpa ini maka tidak bisa ekspor," tuturnya.
Diluar aspek legalitas, ISPO juga diarahkan untuk pelestarian lingkungan. Sebab sertifikasi ini menetapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan pekebun.
"Sertifikasi ISPO juga memastikan bahwa petani atau pekebun sawit telah menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik," tuturnya.
Selain itu, produk yang bersertifikasi ISPO memiliki daya jual lebih tinggi, seperti yang terlihat di Uni Eropa yang hanya menerima produk RSPO. ISPO juga dapat meningkatkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS), memberikan keadilan dan transparansi yang lebih besar dalam penetapan harga.
"Sertifikasi ISPO akan membuat harga TBS milik petani sawit meningkat," ujarnya.
Sertifikasi ISPO juga menjamin keberlanjutan usaha, sesuai dengan prinsip berkelanjutan yang harus dijalankan oleh industri kelapa sawit. Dengan menjadi pekebun yang tersertifikasi, aspek keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin.
"Selain itu, sertifikasi ISPO diharapakan meningkatnya kelestarian lingkungan, kualitas hidup masyarakat, dan daya jual produk kelapa sawit. Hal itu sesuai dengan visi ISPO menciptakan sistem industri perkebunan kelapa sawit yang layak secara ekonomi, sosial budaya, dan ramah lingkungan," pungkasnya.
Sekadar informasi, hingga saat ini masih banyak pekebun sawit di Bengkulu belum memiliki sertifikasi minyak sawit berkelanjutan atau ISPO. Padahal sertifikasi ISPO pada tahun 2025 akan mulai diwajibkan sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.