https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Kurang 1 Persen untuk Waktu 10 Tahun

Kurang 1 Persen untuk Waktu 10 Tahun

Ilustrasi sertifikasi ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"Resiko mengejar target dengan segala konsekuensinya akan semakin meningkat."

"DATA terakhir 2023 yang saya dapat menjelaskan bahwa pencapaian sertifikasi ISPO di tingkat pekebun masih kurang dari 1 persen, dan  itu sudah berjalan sekitar 10 tahun."

Hal tersebut diungkapkan Ir Diana Chalil MSi PhD, akademisi dari Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sumatera Utara (USU) melalui aplikasi WhatsApp, Senin (15/4).

Artinya, kata Diana, kalau memang tujuan Pemerintah adalah untuk memperbaiki performa pekebun melalui sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), maka harus ada rencana bertahap dari Pemerintah, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada.

"Kalau enggak, maka resiko mengejar target dengan segala konsekuensi akan semakin meningkat," tegas pakar yang aktif dalam membentuk rencana aksi provinsi kelapa sawit berkelanjutan (RAP KSB) Sumut ini.

Sebelumnya diperoleh informasi, ada fakta yang menyesakkan dada di balik mandatori sertifikasi ISPO bagi pengusaha dan petani kelapa sawit di Indonesia. "Sertifikat kita (ISPO -red) belum diterima di pasar global," ujar  Diana.

"Jadi seharusnya pemerintah fokus saja ke perbaikan manajemen dengan menggunakan prinsip dan kriteria ISPO," ujar peneliti yang telah menulis berbagai buku penelitian soal sawit ini.

Sekadar mengingatkan, kewajiban atau mandatori menjalankan sertifikat ISPO ini diatur dalam tiga regulasi, baik yang dubuat oleh DPR dan Pemerintah, atau pun dibuat oleh Presiden serta Menteri Pertanian (Mentan).

Regulasi pertama temtang ISPO adalah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dan terakhir adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Diana Chalil mengakui sudah beberapa kali membahas persiapan sertifikasi ISPO ini dengan Komite ISPO, baik melalui lokakarya atau wotkshop, baik daring maupun luring.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS