https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Iklim dan Lingkungan, Ini Dasar Pertimbangannya

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Iklim dan Lingkungan, Ini Dasar Pertimbangannya

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan sebuah fatwa terkait iklim atau lingkungan, beberapa waktu lalu. Foto: MUI

Perlu didukung penggunaan energi terbarukan serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan."

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa terkait iklim atau lingkungan menyusul setelah mengunjungi dua provinsi sentra kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan resmi MUI yang dikutip, Selasa (17/4), fatwa itu adalah Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) MUI, Hayu Prabowo, menjelaskan dalam proses penyusunan fatwa ini, Komisi Fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan ke dua provinsi.

Lembaga pengusul fatwa yang dimaksud Hayu Prabowo yakni  Persatuan Manka, EcoNusa, Aliansi Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, dan LPLH SDA MUI. 

Hayu Prabowo mengatakan bahwa kunjungan lapangan itu dilakukan
untuk mengumpulkan bukti-bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

"Kunjungan ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan Komisi Fatwa bersama Manka dan Borneo Nature Foundation. Di sana kami mengunjungi gambut bekas terbakar," ungkap Hayu Prabowo. 

Selain itu, kata dia, bersama Manka dan Perkumpulan Elang, mereka berkunjung ke Provinsi Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat terkait mengenai tata kelola hutan dan lahan, termasuk perkebunan.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim yakni mengharamkan segala bentuk tindakan.

Terutama, kata dia, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan alam, penggundulan hutan, pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada krisis iklim.

Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok. "Serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu Prabowo.

Kata dia, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrem.

"Ini ditandai dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan atau El Nino dan curah hujan yang tinggi atau La Nina, serta kenaikan permukaan udara laut," ia menambahkan.

Dia mengingatkan kalau kenaikan permukaan laut dapat mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan di bidang pertanian dan bidang perikanan. 

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” sambungnya. 

Dari pandangan itu, ujarnya, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Baik melalui pengurangan penggunaan energi berbasis fosil, pengelolaan hutan tropis, dan pengurangan limbah. 

“Perlu didukung penggunaan energi terbarukan serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan,” ungkapnya. 

Atas dasar itu, kata Hayu Prabowo, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. 

"Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut," ujar Hayu Prabowo.

Selain itu, Hayu menambahkan, dalam proses pembahasan fatwa, telah dilakukan diskusi kelompok terfokus dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Baik dengan pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan referensi ilmiah,” tegas Hayu Prabowo.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS