https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Siap Bersaksi di Sidang MK

Siap Bersaksi di Sidang MK

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Foto: kliklegal.com

"Kami tak pernah bisa ikut PSR karena kebun sawit kami dinilai masuk dalam kawasan hutan."

TERKAIT upaya peninjauan ulang atau judicial review (PU/JR) undang-undang cipta kerja (UUCK), pengurus dari dua koperasi petani sawit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Khususnya pasal 110 A dan 110 B UUCK," ujar Syarifudin Sirait selaku Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan, Desa Gotring Sidodadi, Kabupaten Asahan, Kamis (18/4).

Dirinya selaku Ketua KPKS Kesepakatan dan pengurus KUD Maya dari Desa Beringin, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) siap menjadi saksi ahli dalam upaya PU/JR dua pasal tersebut.

Syarifudin Sirait menjelaskan, rencana menggugat dua pasal itu akan dilakukan pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspek-PIR) Indonesia Provinsi Sumut ini mengaku KPKS Kesepakatan dan KUD Maya punya dasar yang kuat dalam mendukung upaya gugatan dua pasal tersebut.

"Kami ini petani PIR Trans sejak zaman Presiden Soeharto. Alas hak kebun sawit kami jelas, punya SHM, tapi kami tak bisa menikmati semua program sawit dari Presiden Joko Widodo," kata Syarifudin Sirait.

"Kami tak pernah bisa ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) karena kebun sawit kami dinilai masuk dalam kawasan hutan. Padahal kebun sawit kami punya  SHM," ia menambahkan dengan nada kesal.

Kata dia, semua tanaman sawit milik anggota KPKS Kesepakatan rata-rata sudah berusia di atas 35 tahun dan mereka membutuhkan egrek yang lebih panjang agar bisa dipakai saat memanen tandan buah segar (TBS).

"Bayangkanlah ketinggian pohon sawit usia di atas 35 tahun! Mau berapa meter egrek yang dibutuhkan untuk memanen TBS kami," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, pihak GAPKI telah menunjuk para pengacara dari Kantor Dr.Sadino & Patners di Jakarta untuk melayangkan gugatan ke MK tersebut.

Saat dihubungi secara terpisah, Sekretaris koperasi unit desa (KUD) Maya Labusel, Suhartono, membenarkan pernyataan Syarifudin Sirait terkait gugatan ke MK tersebut.

"Apa yang dialami para petani sawit anggota KPKS Kesepakatan, juga kami rasakan di Labusel ini," ujar Suhartono.

Ia bilang, kebun sawit plasma mereka sudah ada sejak tahun 1982 dan audah memiliki SHM. Tetapi mereka mengaku terkejut ketika kebun sawit mereka dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.

"Bayangkanlah kebun sawit kami diberi oleh Pemerintahan Pak Harto, sudah punya legalitas, tapi malah dibilang masuk ke dalam kawasan hutan," kata dia.

Dia mengaku sudah bertemu dengan Sadino SH dari kantor pengacara Dr Sadino and Partners dan Ketua GAPKI Cabang Sumut, Timbas Prasad Ginting.

Kata dia, saat itu pertemuan digelar di Kota Medan beberapa waktu yang lalu untuk membicarakan rencana perjuangan hukum mereka tersebut.

"Semoga perjuangan kami selaku petani sawit bisa berhasil," tehaa Suhartono, Sekretaris KUD Maya Labusel.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS