"Untuk lahan pekebun yang masuk kawasan hutan, tetap dimasukkan dalam database STDB."
SALAH satu kendala yang menyebabkan banyaknya usaha perkebunan yang belum mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah karena soal legalitas lahan.
Khusus pekebun mandiri, saat ini realisasi ISPO baru 1 persen atau hanya 0,06 juta hektar dari 6,21 juta hektar total luas perkebunan sawit rakyat.
Minimnya capaian ISPO ini menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah upaya dijalankan agar lebih banyak lagi perkebunan rakyat yang tersertifikasi ISPO.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri mengatakan, untuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan ini, pihaknya juga berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jika status lahan sudah clean and clear, diharapkan bisa dilakukan percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk pekebun yang telah mengurusnya melalui e-STDB.
"Kementan dalam pendataan yang baru melalui e-STDB, lahan pekebun yang status lahannya clean and clear maka akan diterbitkan STDB-nya," ungkap Prayudi, baru-baru ini.
"Untuk lahan pekebun yang masuk kawasan hutan, tetap dimasukkan dalam database STDB. Namun tidak diterbitkan surat STDB. Selanjutnya akan kita sampaikan ke KLHK untuk diproses apakah pelepasan kawasan atau bagaimana sesuai regulasi yang ada di KLHK," pungkasnya.