https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Saat Para Pekerja Sawit Ditantang untuk Berani Melaporkan Perusahaan

Saat Para Pekerja Sawit Ditantang untuk Berani Melaporkan Perusahaan

Buruh di sektor kelapa sawit. Foto: Dok. Elaeis

Buruh perkebunan sawit jangan ragu melaporkan perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMP.

KALAU Anda pekerja di sektor kelapa sawit di Provinsi Bengkulu, dan masih menerima upah minimum provinsi (UMP) di bawah Rp2,5 juta per bulan; beranikah Anda melaporkan perusahaan tempat Anda bekerja ke instansi berwenang?

Justru tindakan seperti ini yang diminta oleh Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. Karena, menurut Aizan,
berdasarkan laporan yang diterima  pihaknya, masih banyak perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang belum membayar upah sesuai UMP. Padahal UMP tahun 2024 ini sudah ditetapkan sejak awal tahun. 

"Kami mendapatkan laporan banyak buruh dan pekerja di bayar di bawah UMP," ujarnya.

Ia berharap, pekerja harus berani melaporkan perusahaan sawit tersebut. Sebab tindakan yang dilakukan perusahaan merugikan hak para pekerja.
"Perusahaan Kelapa Sawit yang tidak membayar upah sesuai UMP itu wajib dilaporkan dan diberi sanksi tegas," tandasnya.

Senada dengan Aizan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu meminta para buruh di perkebunan kelapa sawit di wilayah Bengkulu agar segera melapor jika masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan. 

Sebab hingga saat ini masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan upah tidak sesuai ketetapan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, kemungkinan masih banyak buruh perkebunan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan bayaran dibawah UMP, namun mereka enggan melaporkan kondisi tersebut. 

Padahal mereka memiliki hak untuk mendapatkan bayaran atas pekerjaan yang dilakukan sesuai UMP.
"Kami ingin menegaskan buruh perkebunan sawit  memiliki hak untuk melaporkan ketidaksesuaian upah dengan UMP ke Disnakertrans. Hal ini adalah bagian dari pelayanan rutin kami," ujar Syarifudin, Sabtu (2/3).

Syarifudin menjelaskan bahwa Disnakertrans telah menyediakan layanan pengaduan untuk kasus seperti ini. Oleh sebab itu, buruh perkebunan sawit jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang masih membayar upah dibawah UMP.

"Kami memiliki layanan pengaduan yang selalu tersedia. Jadi, jika ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMP, kami mendorong buruh perkebunan sawit untuk segera melapor ke kantor kami," tambahnya.

Sementara itu, dalam upaya mencegah terulangnya pelanggaran ini, pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu berharap agar perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu mematuhi kewajiban mereka dalam membayar gaji pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan kelapa sawit memenuhi kewajiban mereka dalam membayar gaji pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS