Tersangka sempat menanyakan keberadaan Rizal kepada korban.
TH (24), tersangka kasus pembunuhan terhadap Fahru Rozi di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Jumat (19/4) sore, terancam pidana 15 tahun penjara.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Rohul, Ipda Ivan Banyu Aji mengungkapkan
tersangka saat ini diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Dalam peristiwa itu, pria bernama Fahru Rozi tewas mengenaskan dibacok oleh temannya sendiri dengan menggunakan sebilah parang.
Menurut Ipda Ivan Banyu Aji , pelaku TH nekat membacok Rozi lantaran sakit hati. Masalahnya sebenarnya sepele, brondolan sawit yang dicarinya diduga dicuri oleh korban dan seorang teman lain bernama Rizal.
"Dari pengakuan tersangka, sehari sebelum kejadian, ia bersama korban dan Rizal mengutip brondolan sawit di PT SAM. Namun keesokan harinya tersangka mendapati brondolan sawitnya berkurang dan diduga diambil korban dan Rizal," ungkap Ipda Ivan, kemarin.
Karena kesal, pelaku kemudian mencari korban dan temannya yang bernama Rizal tersebut. Namun saat kejadian, pelaku hanya bertemu dengan korban yang saat itu melintas di jalan dekat perkebunan sawit.
Menurut Ivan, tersangka sempat menanyakan keberadaan Rizal kepada korban. Namun korban yang saat itu bersama dengan kakaknya menyebutkan tidak mengetahui keberadaan Rizal.
Kemarahan tersangka mencapai puncaknya saat korban dengan nada bercanda menjawab bahwa sebilah parang yang dibawanya adalah untuk menebas leher orang.
"Hal ini memicu reaksi spontan tersangka yang langsung membacok korban dengan parang tersebut, menyebabkan korban tewas," ujarnya