https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Ramai Disoal, Apa sih Keuntungan Mengantongi Sertifikasi ISPO?

Ramai Disoal, Apa sih Keuntungan Mengantongi Sertifikasi ISPO?

Ilustrasi sertifikasi ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"Perlu dipisahkan antara keuntungan materi dan non materi."

RAMAI soal masih rendahnya realisasi sertifikasi  Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), menyeruak sebuah pertanyaan: apa sih keuntungannya dengan mengantongi sertifikasi ISPO?

Menurut Novet Charles Akollo, Palm Oil Certification Manager Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sertifikasi ini akan menguntungkan petani, pemerintah, dan pihak yang berkepentingan dalam perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan. 

"Tapi perlu dipisahkan antara keuntungan materi dan non materi," tukasnya.

Dia menerangkan, keuntungan materi di ISPO bukan  berupa insentif kredit seperti RSPO. "Tetapi jika kemitraan terbangun antara pekebun dengan korporasi, akan berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) sawit sehingga bisa menjadi insentif untuk pekebun," paparnya.

Petani juga mendapatkan keuntungan non materi lewat ISPO, yakni transfer pengetahuan lewat kegiatan sosialisasi dan pelatihan budidaya, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

"Persoalannya sekarang, petani swadaya banyak yang belum berkelompok sehingga tidak memiliki posisi tawar terhadap pemerintah dan perusahaan sehingga rentan terzolimi karena kurangnya wawasan," tandasnya. 

Karena itulah diperlukan dorongan multi pihak untuk memberikan pemahaman kepada petani menuju tradisi baru dalam berkebun kelapa sawit. "Kami paham bahwa ini kerja berat yang mesti dikerjakan dengan keinginan politik yang sungguh-sungguh," ucapnya.

Di bagian lain, masih banyak petani sawit bertanya-tanya tentang sertifikasi ISPO. Tidak jarang ada kesalahan informasi yang diterima pekebun, salah satunya tentang syarat lahan harus bersertifikat hak milik (SHM). 

Surat keterangan kepemilikan lain selain SHM disebut belum memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi ISPO.

Novet meluruskan informasi terkait legalitas kepemilikan lahan.  "Pengalaman SPKS, legalitas berupa surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan ganti rugi (SKGR) asalkan berada di luar kawasan hutan bisa diikutsertakan dalam sertifikasi ISPO. Pada posisi legalitas, sebenarnya tergantung auditor memahami standar ISPO," jelasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS