https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Sertifikat ISPO-RSPO Perusahaan Ini Didesak Dicabut, Apa Pasal?

Sertifikat ISPO-RSPO Perusahaan Ini Didesak Dicabut, Apa Pasal?

Ilustrasi sertifikat ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"Mereka tidak benar-bernar menjalankan sawit berkelanjutan itu."

PADA Kamis (25/4), ratusan masyarakat dari empat kampung (desa) di Kabupaten Siak, Riau, mendatangi kantor perkebunan kelapa sawit PT Aneka Inti Persada (AIP) di wilayah Kecamatan Tualang.

Kedatangan warga Kampung Pinang Sebatang, Maredan, Tualang Timur dan Kuala Gasib ke anak perusahaan Minamas Group ini menuntut Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen dari luas HGU.

Total luas HGU yang dikuasai PT AIP mencapai 11.134 hektar. Namun hingga kini perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan hak masyarakat.

Padahal, kewajiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian nomor: B-347/KB.410/E/07/2024 tentang FPKM.

Bahkan, Bupati Siak Alfedri melalui Surat Edaran Bupati Siak Nomor: 520.52/DISTAN/IX/2023/44 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023 lalu, juga memberitahu perusahaan agar menunaikan kewajiban FPKM tersebut.

Namun, hingga kini kewajiban itu belum ditunaikan perusahaan. Masyarakat pun mempertanyakan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dikantongi perusahaan.

Sebab, pada dasarnya tujuan RSPO adalah mendorong pengembangan dan penggunaan produk minyak sawit yang berkelanjutan dengan menerapkan standar global tepercaya, dan tata kelola yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara, tujuan perusahaan mendapatkan sertifikat ISPO sebagai standar mutu pengelolaan bisnis kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia. Namun, menurut masyarakat, tujuan kedua sertifikasi itu tidak dijalankan oleh perusahaan.

"Mestinya sertifikasi RSPO dan ISPO PT AIP dicabut. Mereka tidak benar-bernar menjalankan sawit berkelanjutan itu. Apalagi, yang kita dengar-dengar, HGU perusahaan habis pada 2025 mendatang. Tak usah diperpanjang lagi. Sebab sudah hampir 25 tahun tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," teriak Ketua Yayasan Alam Melayu (YAMAM) Riau, Dt. Heri Ismanto.

Heri mengatakan, sebenarnya PT AIP sudah pernah berjanji ingin berkomitmen terhadap ekonomi masyarakat tempatan. Namun janji itu diingkari.

"Hak kemitraan yang dijanjikan dulu tidak pernah direalisasikan. Pada dasarnya kita ingin PT AIP menjadi mitra yang mengayomi masyarakat tempatan. Tapi perusahaan tidak mempedulikan masyarakat. Maka itu, jika benar HGU perusahaan habis tahun depan, kita meminta agat pemerintahan tidak memperpanjang," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS