Rata-rata PKS membeli TBS kelapa sawit lebih rendah dari harga yang ditetapkan.
HARGA Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu untuk periode Mei 2024 telah ditetapkan Rp 2.576,95 per kilogram. Meski begitu, sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) terlihat enggan mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan tersebut.
Menyikapi itu, Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Edy Mashury mengancam akan menggelar aksi protes jika pabrik-pabrik tersebut tidak segera mematuhi harga resmi yang telah ditetapkan.
"Kami siap berjuang untuk hak-hak kami sebagai petani, dan kami tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini terus diabaikan," tegasnya.
Salah seorang petani sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahmad mengungkapkan, kekecewaannya masih banyak PKS di Bengkulu belum mematuhi harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan. Padahal jika seluruh PKS mematuhi hal itu maka pendapatan petani akan ikut meningkat.
"Kami berharap harga TBS akan meningkat, tetapi kami merasa dikhianati oleh tindakan sejumlah pabrik yang tidak mau mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan," kata Ahmad, Kamis (2/5).
Ahmad mengaku, rata-rata PKS di Bengkulu masih membeli TBS kelapa sawit dikisaran harga Rp 2.300 hingga Rp 2.400 per kilogram. Padahal harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan mencapai Rp 2.576,95 per kilogram.
"Rata-rata PKS membeli TBS kelapa sawit lebih rendah dari harga yang ditetapkan," tutupnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon menanggapi ketidakpatuhan ini dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pabrik yang tidak mematuhi harga resmi.
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keadilan bagi para petani kelapa sawit," ujarnya.
Sementara itu, pihak pabrik yang enggan mematuhi harga resmi memberikan alasan. Mereka menyebutkan bahwa harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi pasar saat ini.