https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Aspek-PIR Kalteng Ingatkan Kebun 20 Persen untuk Warga Sekitar Perusahaan

Aspek-PIR Kalteng Ingatkan Kebun 20 Persen untuk Warga Sekitar Perusahaan

Ilustrasi pencurian sawit. Foto: tabengan.co.id

"Jika perusahaan belum memberikan tuntutan mereka, mungkin akan kembali muncul gejolak jika SE itu diterapkan."

HINGGA saat ini pencurian buah kelapa sawit masih sering terjadi. Malah kasus penjarahan terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), salah satunya yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pencurian, penjarahan atau pemanenan massal kebun kelapa sawit di wilayah itu tentu turut merugikan petani. Sebab tidak hanya kebun milik perusahaan, kebun milik petani juga turut menjadi sasaran.

Menindaklanjuti keluhan para petani, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran (SE) instruksi bersama tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan Dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah Di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Ketua Aspek-PIR Kalteng, Yusroh Fataqin, surat edaran tersebut memang diperlukan mengingat panen massal masih meraja Lela di wilayahnya itu. Tentu ini hanya menguntungkan sejumlah pihak, termasuk juga pengepul.

"Langkah ini tentu sangat tepat. Selain mencegah terjadinya panen massal dan menertibkan para pengepul tanpa izin yang justru ikut membuat situasi tidak kondusif," ujarnya, Kamis (2/4).

Yusroh berharap aturan tersebut segera diselesaikan dan dikuatkan secara hukum. Sementara pemerintah juga harus menekan perusahaan agar dapat merealisasikan tuntutan masyarakat yang menjadi dasar terjadinya panen massal terebut. Yakni pembangunan kebun 20% untuk warga sekitar perusahaan.

"Jika perusahaan belum memberikan hak tuntutan mereka, ya mungkin akan kembali muncul gejolak jika SE itu diterapkan," tandasnya.

Seperti diinformasikan, instruksi bersama ini dikeluarkan oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1015 Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam surat edaran tertanggal 28 Maret 2024 ini berisi

1. Melarang melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah:

2. Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana,

3. Melarang Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana:

4. Melarang Pemegang Izim Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menenma atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dan hasi! penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Sementara sanksinya yakni :

1. Seluruh Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawrt secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

2. Bagi Masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan Penjarahan atau Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

3. Terhadap Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit Wajib yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) akan DIEVALUASI / DICABUT, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS