"Pekerja/buruh memiliki peranan penting bagi kita dalam menggerakkan sektor ekonomi."
SEKRETARIS daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, buruh perkebunan termasuk kelompok dominan atau paling banyak dalam struktur masyarakat miskin di daerah itu.
Merujuk data, menurut Sekda Sudirman, jumlah masyarakat miskin di daerah itu tercatat sebanyak 42.411 orang, yang didominasi mereka yang bekerja di sektor perkebunan.
Hal ini disampaikan Sudirman saat membuka Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana pada Kamis (2/5) malam kemarin di salah satu hotel di Jambi.
Kendati begitu, menurut Sudirman, Program Dua Milar Satu Kecamatan (Dumisake) Jambi Mantap sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.
“Dalam catatan kami, masyarakat miskin ada 42.411 orang di sini yang didominasi oleh pekerja perkebunan. Tapi Alhamdulillah, Pemprov telah melakukan Program Dumisake Jambi Mantap sehingga kesejahteraan buruh semakin meningkat," katanya.
Dari hasil riset pemerintah, kata Sudirman, kecenderungan orang miskin di Jambi tidak berkelompok. "Kalau saat distribusi program dari pusat, baru masyarakat kita berkelompok. Ini sangat berdampak pada tingkat kesejahteraan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sudirman, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen terhadap pekerja rentan melalui Program Dumisake yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Bantuan Keuangan bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
"Pekerja/buruh memiliki peranan penting bagi kita dalam menggerakkan sektor ekonomi. Oleh karena itu Pemprov Jambi mendukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun fasilitas," tuturnya.
Selain itu, Sekda Sudirman juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja melalui berbagai kebijakan.
"Di antaranya dengan menerbitkan peraturan Gubernur Jambi tentang penetapan upah minimum provinsi yang didasari dengan Kajian Hidup Layak (KHL), serta mendorong perusahaan agar tenaga kerja masuk menjadi peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan," pungkasnya.