"Kemungkinan, sawit itu akan dijadikan tanaman di kawasan hutan."
"PALING lambat minggu depan kami akan turun ke lokasi penanaman sawit dan melakukan evaluasi," kata Ade Kurniawan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tersebut mengatakan hal itu terkait penanaman kelapa sawit di beberapa sempadan sungai di wilayah Bahar Utara oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Ade, jika benar sawit ditanam, pihaknya juga tidak bisa menebang begitu saja. Sebab, sambung Ade lagi, tanaman sawit itu merupakan aset perusahaan dimaksud.
"Memang, sawit yang di tanam di area sungai melanggar aturan. Tapi kita juga tidak boleh menebangnya karena itu aset perusahaan itu," sebutnya.
"Kemungkinan, sawit itu akan dijadikan tanaman di kawasan hutan," sambung Ade, Jumat (3/5).