https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Tersandung Kasus Cangkang Sawit

Tersandung Kasus Cangkang Sawit

Ilustrasi cangkang sawit. Foto: gapki.id

Tidak ada unsur politik ini murni pidana."

CS, seorang pengusaha muda sukses,
tersandung kasus hukum. Pengusaha yang disebut-sebut menjadi bakal calon bupati (bacabup) Kerinci, Provinsi Jambi, ini kini mendekam di balik jeruji terkait kasus bisnis cangkang sawit.

Kepala Satuan Reserser Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menegaskan hal itu kepada para wartawan di Kota Jambi beberapa hari yang lalu.

Kata Kompol Indar Wahyu Dwi Septian seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (6/5), mengungkapkan perempuan 
asal Desa Dusun Dalam, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, itu diduga melakukan perbuatan penipuan.

Khususnya, kata dia, kepada ER yang merupakan pelapor dan menjadi korban dalam kasus bisnis cangkang sawit ini.

Kata Kasat Reskrim, CS diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerjasama bisnis cangkang sawit kepada korban.

“Atas bujuk rayu CS, si korban percaya dan memberikan uang hingga ratusan juta rupiah," ucap Kasat Reskrim Polresta Jambi tersebut.

"Namun sampai saat ini korban belum menerima balik modal maupun keuntungan bisnis tersebut,” kata Kasat Resmrim menambahkan. 

Ia mengungkapkan, perempuan berparas cantik ini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 14 hari yang lalu, yakni sejak tanggal 16 April 2024.

"CS dikenakan pasal 378 karena tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mana korbannya merupakan rekan bisnisnya sendiri dengan total kerugian ratusan juta rupiah," kata Kompol Indar.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam perkara yang menjerat CS yang digadang-gadangkan akan maju pada pemilihan Bupati Kabupaten Kerinci pada akhir tahun ini.

Kompol Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan mulai 18 Desember 2023 dengan pelapor berinisial ER.

“Tidak ada unsur politik ini murni pidana, kami sudah menyampaikan perkara ini dari tahun 2023 dengan pelapor berinisial ER,” kata Indar.
 
Kompol Indar menjelaskan ER merupakan korban yang merasa dirugikan secara materil sehingga memberikan laporan di Polresta Jambi.

“Setelah hasil penyelidikan dan sudah naik sidik, yang bersangkutan (CS - red) kami tahan di Polresta Jambi,” tegas Indar.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS