https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

"Petani Hanya Menebas dan Membuka, Tidak Mengetahui Status Lahan"

"Petani Hanya Menebas dan Membuka, Tidak Mengetahui Status Lahan"

Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: gatra.com

Diharapkan petani bisa memastikan lahan sawit mereka punya legalitas yang jelas agar bisa ikut program PSR.

APA kabar soal program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Provinsi Bengkulu? Informasinya, realisasi program itu di Bengkulu masih tergolong rendah, antara lain terkendala status lahan.

Menurut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu A Jakfar, banyak lahan milik petani kelapa sawit di Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU. Hal itu disebabkan karena para petani yang tidak mengetahui status lahan tersebut.

"Rata-rata petani di Kabupaten Mukomuko tidak tahu status lahan, mereka hanya menebas dan membuka hutan. Mereka pikir itu tidak ada yang punya tapi ternyata itu adalah ilegal," sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, penyaluran PSR di Bengkulu telah diperketat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Namun, dampak negatifnya, program ini tidak berjalan maksimal.

"Program PSR di Bengkulu sudah diperketat, sehingga membuat program ini belum berjalan optimal bahkan dari target PSR mencapai 150 ribu hektar, baru terealisasi sekitar puluhan ribu hektar," kata Rizon, Selasa (7/5).

Ia menyebutkan bahwa di Provinsi Bengkulu masih banyak lahan petani kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan dan HGU, sehingga para petani tersebut tidak dapat mengikuti program PSR.

"Banyak lahan sawit milik petani masuk dalam kawasan hutan dan HGU, jadi tidak bisa ikut PSR," tuturnya.

Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut untuk mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil, sehingga kepemilikan lahan menjadi jelas sehingga tidak ada masalah di kemudian harinya.

"Itu sebagai bentuk untuk mencegah masalah di kemudian hari, jangan sampai petani malah berurusan dengan hukum lantaran kebun sawit nya berada di kawasan hutan," ujarnya.

Ia berharap para petani kelapa sawit memastikan legalitas lahan yang dimiliki sebelum ikut program PSR. Dengan begitu, mereka akan bisa mengikuti program ini dengan baik.

"Kami berharap petani bisa memastikan lahan sawit mereka punya legalitas yang jelas agar bisa ikut program PSR," tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS