"Kami dari asosiasi sangat mendukung program itu demi terciptanya perkebunan rakyat berkelanjutan."
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Apkasindo Perjuangan, A. Sulaiman H Andi Loeloe menilai rencana Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tak lagi menjadi syarat wajib Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan langkah yang cukup bagus untuk percepatan target ISPO.
Pasalnya, menurut Sulaiman, sejauh ini STDB masih menjadi salah satu penghambat petani dalam memperoleh sertifikasi ISPO tadi.
Sulaiman mengatakan untuk menanggapi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri bahwa nantinya STDB tak lagi menjadi syarat wajib ISPO.
Perihal ini nanti akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020. "STDB bukan lagi menjadi persyaratan untuk mengajukan ISPO pekebun, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," ungkap Prayudi.
"Saya rasa kebijakan pemerintah tersebut cukup bagus, dan sebagai salah satu upaya percepatan Mandatori ISPO. Sebab STDB, merupakan hal yang masi banyak belum dimiliki pekebun, sehingga salah satu kendala pada Kegiatan ISPO," tuturnya, Kamis (9/5).
Kendati begitu Sulaiman berharap semua asosiasi petani kelapa sawit dilibatkan untuk mensosialisasikan atau bahkan mendampingi anggotanya untuk melaksanakan ISPO.
"Kami dari asosiasi sangat mendukung program tersebut demi terciptanya perkebunan rakyat yang berkelanjutan," paparnya.
Ia mengatakan, Apkasindo Perjuangan sendiri mendukung regulasi untuk kelapa sawit berkelanjutan tersebut. Malah ISPO menjadi salah satu program sosialisasi Apkasindo Perjuangan di beberapa wilayah sentra kelapa sawit di Indonesia.
"Kita paham bahwa dengan maksud dan tujuan ISPO ini sangat baik bagi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Bahkan juga memberikan manfaat bagi petani kelapa sawit," tandasnya.