https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Pengusaha RAM Diminta Mengurus Izin, Kalau Bandel Sanksi Menanti

Pengusaha RAM Diminta Mengurus Izin, Kalau Bandel Sanksi Menanti

Petani menimbang TBS sawit. Foto: Dok. Elaeis

"Mengurus izin itu mudah karena semuanya bisa dilakukan secara online."

SEJUMLAH pengusaha RAM Sawit tempat jual beli tandan buah segar kelapa sawit di daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, disinyalir tidak memiliki izin.

Terhadap hal ini, menurut Bupati akan mendorong para pemilik usaha RAM di agar mengurus izin.  Tindakan ini diharapkan dapat memperbaiki iklim usaha di daerah ini serta memastikan keberlangsungan usaha yang legal dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

"Mengurus izin itu mudah karena prosesnya saat ini tidak seperti dulu, dimana semuanya bisa dilakukan secara online," pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana juga meminta pemilik usaha RAM sawit yang belum memiliki izin usaha agar mengurus izin. 

Sebab memiliki izin merupakan upaya untuk menghindari tudingan usaha tidak resmi atau ilegal. 

"Di daerah ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan maupun kelompok membuat usaha Ram timbangan sawit. Tetapi kebanyakan dari mereka belum mengantongi izin. Bagi yang belum, kita berharap segera lakukan pengurusan perizinannya," ujar Juni, Selasa (5/3).

Menurut Juni, RAM sawit merupakan usaha yang bukan berbentuk pabrik, melainkan menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik petani. 

Usaha ini memiliki potensi besar di wilayah Kabupaten Mukomuko, karena daerah ini merupakan perkebunan sawit yang menjanjikan dalam jual beli buah serta menjualnya ke pabrik. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha UMK dan UMKM untuk patuh terhadap aturan dan mengurus izin usaha dengan baik.

"Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan. Kalau sudah ketahuan, pasti akan dilakukan penertiban dan kami akan berkomunikasi dengan Satpol PP maupun dengan aparat kepolisian serta kejaksaan untuk melaksanakan penertiban usaha ini dan usaha lainnya," tambah Juni.

Juni juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran ke kecamatan, desa, dan kelurahan di daerah tersebut untuk meminta agar pemerintah setempat lebih aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus izin usaha. 

"Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke desa/kelurahan. Ini salah satu upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS