"Massa geram lantaran tuntutan kebun 20% masyarakat itu tidak kunjung ada titik terang."
SEJAK beberapa waktu lalu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat gencar menciduk pelaku penjarahan kebun kelapa sawit. Sejak April sudah 32 diduga pelaku penjarahan diamankan.
Langkah jajaran kepolisian itu disambut positif oleh para petani sawit. "Kita sangat apresiasi dan mendukung langkah pihak kepolisian itu. Namun ini harus juga dilakukan di kabupaten lain terutama di kabupaten Seruyan," tutur Yusroh Fataqin, petani kelapa sawit di Kabupaten Seruyan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Kalteng ini mengatakan, penjarahan atau panen massal masih sering terjadi di Seruyan.
Dimana permasalahan ini dipicu tidak terealisasinya permintaan masyarakat tentang pembangunan kebun kelapa sawit sebesar 20% yang merupakan kewajiban PT CKS di wilayah itu.
"Massa geram lantaran tuntutan kebun 20% masyarakat itu tidak kunjung ada titik terang," paparnya.
Sementara, meski penjarahan atau panen massal itu terjadi, belum ada pelaku yang diamankan pihak kepolisian di wilayah Seruyan tersebut.
"Belum ada, saat ini yang ada masih mengklaim sawit perusahaan dan masang patok semua masyarakat," jelasnya.
Soal penjarahan, informasi terakhir menyebutkan ada 13 orang diamankan oleh Polda Kalteng di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dimana 10 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah Polda Kalteng ini mendapat sambutan hangat dari petani kelapa sawit di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai itu. Sebab penjarahan atau panen massal yang terjadi sejak beberapa waktu lalu terus menghantui petani kelapa sawit.
Pasalnya, penjarahan bukan hanya terjadi di kebun kelapa sawit milik perusahaan, namun juga menyasar kebun-kebun petani swadaya.
Kendati begitu, petani meminta penertiban penjarahan ini dilakukan secara merata atau tidak hanya di wilayah Kobar saja. Tetapi juga di kabupaten lain yang tingkat penjarahan masih cenderung tinggi.
Untuk diketahui para pelaku penjarahan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.