https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Tidak Memberi Harapan dan Gambaran yang Lebih Baik

Tidak Memberi Harapan dan Gambaran yang Lebih Baik

Ilustrasi sertifikasi ISPO. Foto: tric-indonesia.com

"Secara ekonomis tidak memberikan kontribusi yang besar bagi petani."

REVISI Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dalam pengajuan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dinilai tidak memberikan harapan dan gambaran yang lebih baik.

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR), Syarifudin Sirait.

Sebagai contoh, kata Syarifudin, kebun sawit miliknya yang sejak September 2019 sudah dilengkapi sertifikasi ISPO dalam ruang lingkup koperasi. Namun sampai saat ini tidak berdampak pada harga TBS sawit.

"Artinya secara ekonomis tidak memberikan kontribusi yang besar bagi petani. Dari sisi harga tidak kelihatan perbedaanya antara yang sudah ISPO dan belum," kata Syarifudin, Senin (13/5).

"Mungkin manfaatnya akan terasa jika di jenjang sertifikasi RSPO. Sebab disertifikasi ini ada tercantum harga premium bagi TBS sawit," tuturnya.

Sejatinya, kata Syarifuddin, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang menjadi sasaran revisi Permentan tidak sulit mengurusnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Hanya mungkin minat petani yang sedikit lemah.

"Jadi, jika hanya sekedar STDB saja syarat yang dihilangkan dari pengurusan ISPO, hanya memberikan angin surga saja untuk petani. Saya kira capaian di tahun 2025, ISPO masih stagnan seperti sebelum-sebelumnya," ujarnya

"Saya kira, nafsu pemerintah saja untuk mengelaborasi petani supaya pencapaian ISPO lebih tinggi di nasional maupun internasional. Namun tingkat petani tidak wau kali," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri menilai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pengajuan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ini kata Prayudi sudah diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020.

"STDB bukan lagi menjadi persyaratan untuk mengajukan ISPO pekebun, tapi menjadi bagian dari penilaian ISPO," kata Prayudi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS